JATIMPOS.CO/PONOROGO - Salah seorang korban yang selamat dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah Nganjuk beberapa hari yang lalu merupakan buronan Polres Ponorogo dengan kasus narkoba. Yakni peredaran pil double L atau biasa disebut pil koplo.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskoba Polres Ponorogo, IPTU Eko Murbiyanto kepada para awak media. Menurutnya, korban selamat tersebut berinisial TR (22) warga Tambakbayan Ponorogo. Sementara ketiga teman lainnya meninggal dunia di lokasi laka lantas tersebut.

TR menjadi DPO Polres Ponorogo, berawal dari informasi masyarakat sekitar seminggu yang lalu, terkait peredaran narkoba jenis obat pil double L.

Setelah di lakukan pengecekan dan berdasarkan hasil lidik di tempat kos tersangka telah ditemukan sejumlah barang bukti berupa 4 paket pil double L sebanyak 150 butir. Namun, dari hasil lidik tersebut tersangka TR berhasil kabur pada hari Senin, (9/9/2019).

" Setelah kita mendengar kabar jika tersangka TR bersama teman-temannya ini mengalami kecelakaan di Nganjuk kita langsung mengirimkan anggota kesana," terang IPTU Eko.

Lebih lanjut dikatakan, setelah dilakukan penggeledahan di lokasi laka lantas, terbukti di baju TR ditemukan pil koplo sebanyak 30 butir.

" Tersangka ini merupakan residivis pil double L. Baru sekitar 3 mingguan keluar dari Rutan Ponorogo, " jelasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka TR, dirinya mengakui selain sebagai pengguna, dia juga pengedar pil double L tersebut. Tersangka sendiri mendapatkan pil double L dari temannya.

" Tersangka TR ini menjual pil double L seharga Rp. 100.000,- untuk 30 butir, dan terhadap tersangka bakal dikenai Pasal 196 uu no.36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman 10 tahun. (nur)