JATIMPOS.CO/BATU - Kepolisian Resort Batu, Senin (16/9/2019) pukul 12.00 WIB mengelar press release terkait keberhasilan mengungkap
Pelaku pencurian barang antik milik almarhum pejuang HAM, Munir Said Thalib, akhirnya berhasil diciduk aparat Kepolisian Resort Batu. Seorang tersangka berinisial HSN, sudah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, S.Ik, M.Si didampingi Kasatreskrim AKP Hendro, serta Kapolsek Batu AKP H. Moh Luthfi, SH, MH dan personil Reskrim Polsek Batu, mengelar press release di hadapan sejumlah awak media, Senin (16/9/2019).
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, menjelaskan bahwa teridentifikasi tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang pelakunya sudah diamankan di Polres Batu.
"Anggota kami melakukan Penangkapan dan penyidikan secara terpisah, di ketiga TKP, hingga akhirnya menangkap pelaku," kata Buher sapaan akrabnya kepada wartawan.
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ini menambahkan, pelaku tersebut menjual barang hasil kejahatannya berupa almari, meja dan kursi. Barang curian itu kemudian diangkut dengan menggunakan mobil pick-up jenis Daihatsu Grand Max dan dijual kepada seseorang kolektor barang antik.
"Tersangka HSN ini mencuri dengan cara mencongkel rumah korban dan mengambil barang-barang yang kemudian dijual kepada seorang kolektor barang antik," imbuh alumnus Akpol 2000 ini.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Triwahyono, menambahkan, atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pasal 363 dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
"Ya, kami menjerat kepada tersangka dengan pasal 363 yang ancaman hukumannya selama 7 tahun kurungan penjara," katanya.
Kapolsek Batu AKP H. Moh Luthfi, mengatakan berdasarkan keterangan dari tersangka, barang tersebut dijual kepada komunitas para penghobi barang antik.
"Berdasarkan dari laporan pihak keluarga, akhirnya kita telusuri dan menangkap pelaku berinisial HSN ini. Untuk pelaku sebenarnya ada dua orang, namun yang tertangkap sementara hanya satu orang. Satunya lagi masih kami buru dan kami tetapkan sebagai DPO," pungkasnya. (yon)