JATIMPOS.CO/MADIUN – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Madiun, Polres Ponorogo, dan Polres Wonogiri berhasil meringkus anggota komplotan pencuri lintas daerah.

Lima orang tersangka berhasil ditangkap. Yakni Moh Sajadi, Bahar Efendi, Toni, Lukman, Imam, dan Slamet.

Tersangka Moh Sajadi, Bahar Efendi dan Toni diserahkan ke Polres Wonogiri, karena TKP berada di Wonogiri. Sementara tersangka Lukman dan Imam ditahan di Polres Madiun. Sedangkan Slamet ditahan Polres Ponorogo.

" Komplotan pencuri ini tidak hanya beraksi di Madiun tetapi juga melakukan pencurian di Bangkalan, Ponorogo, dan Wonogiri, " jelas Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicakso saat press release di Polres Madiun, Senin (16/9/2019).

Menurutnya, kedua tersangka yang melakukan pencurian di wilayah Madiun tersebut adalah Lukman Hakim (36), warga Desa Randu Boto, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gresik dan Imam Agus Santoso (39) warga Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kedua tersangka ini melakukan pencurian di PT Bukit Mas Prima Persada yang berada di jalan raya Nglames-Dumpil masuk Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun pada Sabtu (1/9/2019) malam atau tepat di malam Satu Suro.

" Saat beraksi, para pelaku berjumlah lima orang. Mengendarai mobil rental jenis Toyota Sienta warna putih dengan Nopol L 1736 WL, " ucap Kapolres Madiun.

Sementara itu, untuk menghindari kecurigaan sekuriti, para pelaku memarkir mobil sekitar 50 meter dari TKP. Empat orang pelaku turun dari mobil dan memutar jalan ke belakang lewat sawah.

Lalu, dua orang memanjat dinding dan mencongkel ventilasi. Setelah masuk, keduanya membuka pintu dan memberi akses bagi rekannya. Sementara, Imam tetap di dalam mobil dan bertugas mengawasi keadaan di sekitar.

" Pelaku membobol brankas berisi uang Rp 200 juta dengan dibongkar paksa," terangnya.

Ruruh mengungkapkan, kawanan pencuri ini ditangkap usai mencuri sebuah koperasi di daerah Wonogiri.

Penangkapan para pelaku diwarnai aksi kejar-kejaran. Petugas sempat melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Tetapi tidak digubris, dan para tersangka justru menambah kecepatan. Akhirnya petugas menembak ban depan mobil Honda Brio warna putih Nopol W 1627 CY yang mereka kendarai.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa dua buah linggis, satu obeng, dua unit mobil rental jenis Toyota Sienta Nopol L 1736 WL dan Honda Brio Nopol W 1627 CY yang digunakan para pelaku dalam beraksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik Imam yang dibeli dari uang hasil kejahatan.

" Terhadap para tersangka ini kami jerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (jum)