JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Pengawasan dan pencegahan guna mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkoba di Kota Mojokerto terus dilakukan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto berkirim  surat edaran dan pengawasan ke tempat hiburan malam, karaoke, hotel dan rumah kos, Selasa (17/9/2019).


Surat edaran yang dikirim ke sejumlah tempat hiburan malam tersebut, merupakan perintah Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab dipanggil Ning Ita. Surat itu berisi imbauan sekaligus peringatan kepada pengelola tempat hiburan malam, hotel dan rumah kos terhadap terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan pendistribusian surat edaran ke kos-kosan, disampaikan melalui lurah dan camat masing-masing.

Diantara tempat hiburan malam yang dikirimi surat edaran yaitu Karaoke MK di Jalan Gajah Mada, Karaoke X2X dan Royal di Jalan Pahlawan. Juga, Graha Poppy Jalan Randugede Kedundung dan Wates Karaoke di Kompleks Perumahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.

“Malam nanti kita melaksanakan monitoring dan pengiriman surat edaran wali kota. Surat edaran ini untuk mengawasi dan mengevaluasi tempat hiburan malam, karaoke, hotel dan kos-kosan,” kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono.
 
Menurut Dodik, evaluasi terhadap tempat hiburan malam ini  dilakukan setelah surat edaran Wali Kota Mojokerto ditandatangani pada 5 September 2019 lalu.

“Kalau waktunya (evaluasi) butuh sampai berapa lama, yang tahu ya DPMPTSP. Tapi sesegera mungkin akan diselesaikan,” tandas Dodik.

Dodik menambahkan, Khusus untuk tempat hiburan X2X Family Karaoke, izinnya terancam dicabut permanen soalnya pernah kejadian tertangkapnya pengedar narkoba di tempat itu oleh kepolisian.

"Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan pihak berwajib terkait perizinan itu," kata Dodik.

menurutnya, Satpol PP bisa melakukan eksekusi penutupan X2X Family Karaoke jika sudah ada rekomendasi dari DPMPTSP maupun pihak berwajib, BNNK dan kepolisian. (din)