JATIMPOS.CO/JOMBANG - Meski telah banyak pengedar narkoba diringkus polisi, namun tetap saja bisnis haram ini tak berhenti.
Terbukti, Unit Reskrim Polsek Diwek, Polres Jombang, Minggu Malam (22/09/2019) berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis Pil Dobel L.
Kapolsek Diwek, AKP Ach Choirudin mengatakan, tersangka yakni Nur Hidayat (20 tahun), warga Dusun Krenggan RT 002/002 Desa Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa obat Pil Double L sebanyak 32 butir.
Awal mula Minggu malam sekira pukul 20.00 Wib disebuah warung kopi yang berada di lokasi parkir area Makam Gus Dur, Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek mencurigai seorang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Saat dilakukan penangkapan dia mengaku bernama Novi. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan berupa gulungan kertas rokok yang disimpan didalam bungkusan rokok Grendel.
"Setelah diperiksa ternyata isinya Pil Double L sebanyak 32 butir, dan Novi mengaku bahwa Pil tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Nur Hidayat dan Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek melakukan penangkapan," imbuhnya.
Tersangka sekarang diamankan di ruang Unit Reskrim bersama barang buktinya satu plastik berisi 32 butir Pil Double L, satu bekas bungkus rokok merk Grendel, satu buah HP merk Xiomi.
Tersangka yang melanggar Pasal 196 UURI No, 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan mungkin adanya tersangka lain. (her)