JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Irfan Nurido (53), mantan Kepala Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, diduga korupsi dana APBDes senilai Rp 174.638.235. Terungkapnya kasus korupsi yang dilakukan Kades tersebut hasil dari penyelidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Penyalahgunaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Irfan Nurido tersebut pada tahun 2017. Saat itu APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) senilai Rp 1.978.821.121, yang digunakan untuk pendanaan pembangunan dan pemberdayaan Desa Ngaban.

"Terungkapnya tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades tersebut setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Selain itu, dalam audit tersebut pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo bekerjasama dengan tim dari ITS dan Pemkab Sidoarjo, untuk mengetahui pengunaan dana yang akan digunakan di dua bidang pembangunan dan pemberdayaan desa tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Kusumo, bahwa penggunaan anggaran tersangka Irfan Nurido, tidak melibatkan bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). 

Sehingga pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ tersebut adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolah sampah.

Sementara didapati kerugian negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp 174.638.235. 

Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi maupun memperkaya diri sendiri.

"Sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi tersebut, berupa 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, kemudian tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisir cek tunai," terang Kombespol Kusumo.

Kemudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun,” pungkasnya. (zal)