JATIMPOS.CO/MADIUN - Pelaku pencurian handphone di sebuah toko kamera dan studio foto di wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, pada 25 Agustus 2021 lalu, akhirnya terungkap.

Pelaku berinisial AYPP (16) warga Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Manda, Kabupaten Maros-Sulawesi Selatan. Pelaku yang masih di bawah umur ini tinggal di wilayah Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Kapolres Madiun, AKBP Juri Leonard Siahaan mengatakan, pelaku AYPP ini sebelumnya pernah dihukum diversi sebanyak 5 (lima) kali dalam perkara pencurian rokok di Hukuman penjara di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Klas IA Blitar selama 1 (satu) tahun.

“ Pelaku ini masih di bawah umur, jadi tidak kami hadirkan di pers rilis. AYPP tercatat sudah lima kali terlibat kasus yang sama, dan berakhir dengan diversi atau pencapaian damai kedua belah pihak. Kasus ke-enam, AYP dipenjara selama satu tahun. Setelah bebas, saat ini kembali terjerat kasus yang sama,” kata Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan dalam konferensi pers rilis di Mapolres Madiun, Kamis (30/9/2021).

Menurut Kapolres Madiun, pencurian ini dilakukan dengan modus yaitu mencari toko yang dalam keadaan sepi, menunggu sang pemilik toko lengah, kemudian mengambil barang yang diincar.

“ Menurut pengakuan AYP, handphone yang dia curi dijual kembali secara online melalui sosial media. Uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya dan tidur di hotel,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak : Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak. (jum).