JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari beserta Kajari Kota Mojokerto Agustinus Heri M, SH.M.Hum, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba yang sudah memiliki putusan pengadilan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Selasa (12/10/2021).
Turut hadir mendampingi Wali Kota Mojokerto, Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Kabag Protokol dan komunikasi pimpinan Hatta Amrulloh.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, SE kepada wartawan mengatakan, hari ini bersama Kajari Kota Mojokerto serta BNN Kota Mojokerto melakukan pemusnahan Barang Bukti yang mayoritas berupa narkoba. “Kami mengucapkan terimakasih apa yang telah dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan serta BNN atas upaya yang telah dilakukan bersama sama dalam memberantas narkoba di Kota Mojokerto,“ ujarnya.
Ning Ita panggilan akrabnya, berpesan pada masyarakat, khususnya para orang tua untuk menjaga putra putrinya yang miliki anak remaja dalam pergaulannya. Salah pergaulan berpotensi besar bagi generasi muda terpapar penyalahgunaan Narkoba. ”Bagi orang tua yang milki anak remaja, kami harap mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan,” harapnya.
Walikota perempuan ini menambahkan, Pemkot Mojokerto berupaya terus memberikan pemahaman masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan Narkoba, mendirikan Kampung Bersinar , di daerah Prajurit kulon.
”Pemkot Mojokerto bekerjasama dengan BNN setengah tahun lalu me-launching kampung bersinar singkatan kampung bersih dari Narkoba.” jelasnya.
Masih kata Ning Ita, upaya – upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah berjalan efektif. SD sampai SMP sudah terbentuk kader anti Narkoba.
”Untuk anak SD – SMP sudah ada wadah untuk kader anti narkoba di masing - masing sekolah, yang sifatnya untuk edukasi pada teman sekolah mereka,“ tandasnya.
Kajari Kota Mojokerto, Agustinus Heri M, SH.M.Hum, mengatakan pemusnahan BB yang mayoritas Narkoba berasal dari 86 perkara dalam kurun waktu satu tahun yang terjadi di wilayah hukum Kota Mojokerto.
”Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari 86 perkara Kurun waktu setahun berupa : Narkotika jenis Shabu sebanyak 400,156 gram. Pil Double L sebanyak 9.429 butir, ganja sebanyak 1.388.09 gram, pil ekstasi sebanyak 3 butir, Hp sebanyak 14 unit, dan timbangan elektronik 27 unit,” terangnya.
Lebih Jauh Kajari Kota Mojokerto mengungkapkan, selain memberi kepastian hukum, kegiatan pemusnahan BB jenis Narkoba ini, supaya berefek pada masyarakat. Artinya, di Kota Mojokerto ini ternyata peredaran narkoba masih ada, untuk itu para orang tua agar lebih melindungi keluarganya agar tidak sampai terjadi penyalahgunaan Narkoba.
”Maksud pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana yang berada di daerah hukum Kota Mojokerto,” pungkasnya. (din)