JATIMPOS.CO/SAMPANG - Shofa Januar (31) Warga Jalan Kenari Kabupaten Sampang, menjadi korban dugaan penipuan oleh temannya sendiri Rahmad Kurniawan (41) warga Jalan Imam Bonjol Delpinang Sampang, dengan modus dapat meluluskan tes CPNS pada tahun 2019 lalu.
Kejadian berawal dari pertemuan Ali Shofa Januar dengan Dekir warga jalan Delpinang Sampang pada tahun 2019 silam. Dia mengaku punya kenalan bisa meluluskan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dan pada 4 Januari 2019 dirinya dipertemukan dengan Ahmad Kurniawan atau Wawan di sebuah hotel di Sampang.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri Dekir, Ali Januar bersama orang tuanya dan Ahmad Kurniawan (Wawan) sembari menunjukan foto dirinya bersama Sekdakab Sampang, H. Yuliadi Setiawan yang dapat meluluskan Kiki Amelia, istri Ali Shofa Januar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saya sudah menghadap pak sekda Sampang pada tahun 2020 lalu di kantornya Pemkab Sampang, dan kami menanyakan ikhwal pengangkatan istri saya, dan waktu saya sempat dikirimi Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Wawan, dan sekda sendiri masih menunggu, mohon menunggu dulu soalnya saya juga masih menunggu, (sambil menirukan kata sekda),". Ucapnya, Selasa (12/102021).
Sementara kuasa hukumnya H. Ach Bahri, menjelaskan kepada awak media jika kliennya itu mengalami kerugian sekitar 110 juta, dan Ahmad Kurniawan (Wawan) tidak bertanggung jawab atau menghindar dan hanya berjanji dari 2020 lalu namun tidak pernah ditepati.
"Karena wawan ini tidak ada iktikad baik, maka hari kami akan ke polres Sampang untuk melaporkan dugaan penipuan yang di alami oleh klien kami Ali Shofa Januar, dan ini sudah memenuhi unsur penipuan sesuai dengan UU no 1 tahun 1946 KUHP pasal 378 dan pasal 372 tentang dugaan penipuan dan penggelapang," terangnya.
Bahri menambahkan akan mengungkap munculnya NIP, apakah dibuat sendiri atau ada rekomendasi, mengingat jika Wawan ini mengaku orang terdekat sekda Sampang.
Sedangkan Sekdakab Sampang H. Yuliadi tidak bisa di konfirmasi karena yang sangkutan sibuk diluar kota. (dir)