JATIMPOS.CO/TUBAN – Kepolisian Resor Tuban menangkap empat lelaki pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan. Tindakan melawan hukum ini terpaksa menggiringnya masuk ke sel tahanan Polres.

Namun belakangan, diduga kuat aksi tidak pantas dicontoh ini atas gejolak romansa terhadap perempuan yang terlanjur digandrungi. Usut punya usut rupawati tersebut kerap membayangi dinding dan langit-langit kamar tidur salah satu pelaku. Atas dasar kesetiakawanan pula, akhirnya peristiwa yang mengejutkan warga Soko ini harus meletus.

Dari penelusuran Polisi, para jagoan yang melakukan premanisme berinisial MLA (27), ES (20), AS (20). Ketiganya warga Kecamatan Soko, dan BAP (19), warga Kecamatan Kapas Bojonegoro. Korbannya adalah DCP (20) tinggal di Kecamatan Soko.

Gak pake lama, setelah mendapat laporan, polisi menangkap keempat pelaku sehari setelah kejadian.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Kapolres Tuban AKBP Darman dalam rilisnya para pelaku tidak terima perempuan berinsial NI (teman para pelaku) dibonceng dengan tangan dipegang. Selain itu juga tidak terima karena NI sempat dichatting dengan nada mesra oleh korban.

Bermula dari itu, pada Sabtu, 30 Oktober lalu pukul 23.00 di area persawahan Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, korban jalan-jalan dengan teman perempuannya mengendarai sepeda motor. Saat itulah korban dihadang empat orang. Tak banyak kata, MLA yang sudah tidak kuat menahan kemelut emosi dan dibantu ketiga kawannya yang masih bau kencur langsung meninju dan menendang korban. Belum puas, tas korban sempat ditarik paksa dan Hp di saku celana juga dibawa minggat pelaku. Lalu dalam keadaan terkapar tak berdaya korban ditinggal begitu saja.

Aksi brutal ini mengakibatkan korban mengalami luka memar memerah di wajah, bengkak di kedua mata, pelipis kiri, babras di mata kanan bawah, hidung dan bibir atas.

Sebelum menangkap para pelaku, dari hasil keterangan NI yang dikonfirmasi polisi, NI mengaku kenal dengan DCP yang dikenalnya lewat facebook. Lalu membenarkan bila DCP tersebut telah dikeroyok dengan cara dipukuli oleh keempat orang temannya.

"Otaknya adalah MLA, dia yang mengajak teman-temannya, karena merasa tidak terima melihat NI dibonceng dan di-chat dengan mesra oleh DCP. Mereka ditangkap pada Minggu malam, 31 Oktober di rumah masing-masing,” ungkap Darman di halaman Rilis Polres, Rabu, (03/11).

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan ditemukan tas warna coklat berisi STNK, KTP, ATM BRI.  Selain itu juga ada HP merk VIVO Y17 warna mineral biru, dan uang tunai 915.000.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material senilai 4.000.000,” tambah Darman mengutip teks rilis.

Selain itu polisi juga mengamankan motor pelaku yang digunakan menghadang korban bermerk VARIO 125 warna putih dan motor SCOPY warna merah.

Kasus ini tercatat dalam Laporan polisi bernomor : LP/B/9/X/2021/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK RENGEL/POLRES TUBAN/POLDA JATIM, Sabtu, 30 Oktober 2021.

Untuk mempertanggungjawabkannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 1e KUHP Sub Pasal 170ayat 1 ayat 2 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun atau 7 tahun penjara. (min)