JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial SS (42), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang pada 18 Oktober 2021 berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Madiun.
Pelaku yang berprofesi sebagai pencari burung di wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun ini diketahui telah melakukan pencurian sebuah kendaraan bermotor milik seorang petani di areal persawahan Dusun Robahan, Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Sebelum merampas motor milik korban, pelaku sempat memukul leher belakang korban dengan ganggang sabit hingga terjatuh dan diacungkan sabit tersebut kepada korban hingga mengenai leher, setelah itu pelaku mengambil sepeda motor dan Handphone milik korban.
" Pada saat korban sedang duduk di sawah diajak bicara oleh pelaku, korban ini tidak curiga saat bermain handphone kepalanya dipukul dari belakang, kemudian pelaku mengambil handphone dan membawa kabur motor korban, " jelas Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Selasa (2/11/2021).
Menurut Kapolres Madiun, setelah adanya laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Madiun kemudian melakukan penyelidikan selama lima hari dan didapatkan sebuah petunjuk bahwa diduga pelaku berada di Kabupaten Bojonegoro.
“ Pada hari kedelapan, akhirnya pelaku berhasil kita amankan berikut dengan barang bukti berupa handphone, kendaraan roda dua milik korban, baju yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan dan benda tumpul untuk memukul korban berupa gagang clurit,” ungkap Kapolres Madiun.
Sedangkan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Supra 125 warna Hitam Nopol AE 4992 IF beserta HP milik korban, diserahkan kembali kepada korban.
" Untuk barang bukti kendaraan roda dua kita pinjam pakaikan kepada korban, yang telah diserahkan kepada anak korban, " ungkapnya.
Sementara itu, kepada pelaku pencurian dengan kekerasan bakal dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. (jum).