JATIMPOS.CO/SITUBONDO - Kepolisian resort (Polres) Situbondo berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sebuah mobil pick-up, Minggu (7/11/2021). Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Aipda Hudoyo, kedua pelaku ditangkap di jalan raya Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso.

Kedua pelaku pencurian tersebut yakni IW (24), warga Kecamatan Jangkar dan MJ (26), warga Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur.

Dalam penangkapan terhadap dua pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan sebuah mobil pick-up Suzuki type ST 150 warna hitam, tahun pembuatan 2014 dengan nomor polisi DK 8837 KI atas nama Desak Nyoman Noviyani.  Pelaku sempat mengganti plat nomor palsu yakni P 9893 CL.

Selain mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil, polisi juga mengamankan BB berupa handphone merek Infinix, dan selembar STNK DK 8837 KI.

Kasus tersebut terjadi di SPBU Lamongan desa Lamongan Kecamatan Arjasa, Situbondo berawal pada Rabu malam Kamis tanggal 3 November 2021 sekira pukul 22.00 WIB. Korban dan pelaku berangkat bersama dari rumah korban dengan tujuan menjual buah alpukat ke Situbondo.

Sesampainya di Banyuwangi anak Korban membeli bensin seharga Rp 300.000. Kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Situbondo dan sesampainya di SPBU Lamongan korban bersama pelaku beristirahat di area parkir SPBU Lamongan.

Selanjutnya sekira jam 07.00 wib, pelaku menyuruh korban untuk mandi di toilet SPBU Lamongan, sementara dan anak korban tampak sedang tidur di joglo sambil mengeces HP. Saat itulah pelaku membawa kabur mobil pick up tersebut dan barang berharga lainnya.

Menurut Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, SH, setelah kejadian tersebut korban langsung melapor di Polsek Arjasa dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Jatanras Satreskrim. Dalam beberapa hari kasus pencurian mobil pick up ini akhirnya berhasil diungkap.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo, keduanya sedang menjalani pemeriksaan," pungkasnya. (as'ad)