JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Satlantas Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus kecelakaan tabrak lari yang menewaskan seorang korban, pada Senin, (09/11/21).
Tidak sampai 1×24 jam Sat lantas Polres lamongan berhasil menangkap sopir truk yang diduga sebagai pelaku tabrak lari tersebut.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menyatakan bahwa respon cepat ini merupakan implementasi dari program prioritas Kapolri untuk mentransformasi Polri menuju Polri yang PRESISI.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan jurusan Lamongan – Babat Simpang 3 Mira Desa Bedahan Kec. Babat Kab. Lamongan antara sepeda motor Honda Beat nopol S 5823 DO dengan truck hino tronton yang tidak diketahui nopol nya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno menerangkan, proses pengamanan pengemudi yang melarikan diri ke arah Tuban dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi.
Dikatakannya, truck yang terlibat laka tabrak lari di simpang 3 Mira melarikan diri kearah wilayah hukum Polres Tuban. Setelah berkoordinasi kepada jajaran Polres Tuban, selanjutnya didapatkan informasi truck tersebut masuk ke dalam gang untuk menghindari pemeriksaan.
"Kami melakukan penyelidikan dan keterangan dari saksi maupun masyarakat bahwa truk yang terlibat laka tabrak lari di Simpang 3 Mira dengan kabin warna hijau melarikan diri ke arah wilayah hukum Polres Tuban," katanya, Selasa (9/11/2021).
Sementara itu, Yasir suami korban menyampaikan apresiasi kepada Polres Lamongan atas respon cepat dari Sat Lantas Polres Lamongan yang telah mengamankan truk dan sopir yang menabrak Yasir dan mengakibatkan istrinya Muntayah yang meninggal dalam kejadian tersebut.
"Terima kasih pak sudah ditangkap supir truknya. Dia harus tanggung jawab," kata Yasir. (bis).