JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Misteri Kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto Novia Widyasari Rahayu yang mengakhiri hidupnya di sebelah makam ayahnya akhirnya terungkap.
Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko itu diduga mengalami depresi setelah ditinggal pacarnya (RB) yang juga merupakan anggota polisi berangkat Bripda dan berdinas di Polres Pasuruan.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo kepada wartawan mengatakan, mengapresiasi kinerja Polres Mojokerto dan Dirreskrimum Polda Jatim sebab kurang dari 2 hari berhasil mengungkap kasus bunuh diri ini. Hal itu dikatakan Wakapolda Brigjen Slamet Hadi saat konferensi pers di Ruang Presisi Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/ 2021) malam.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menceritakan, bahwa korban berkenalan dengan RB pada saat acara launching distro baju di Malang pada awal Oktober 2019. Korban diketahui sempat hamil 2 kali dari perkenalan dengan RB setelah melakukan hubungan layaknya suami istri dalam rentang waktu tahun 2020 s/d 2021.
”Dari dua kali kehamilan itu mahasiswi Unibraw tersebut RB tidak mau bertanggung jawab, malah menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya,” terangnya.
Dengan didampingi oleh Dirreskrimum, Kabid Propam, Kapolres Mojokerto dan Kapolres Pasuruan, Wakapolda Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menegaskan terkait ancaman hukuman bagi RB pacar korban dianggap melanggar kode Etik.
Dengan kata lain RB yang berpangkat Bripda dan berdinas di Polres Pasuruania ini bisa dipecat dari anggota kepolisian.
"RB telah melanggar pasal Kode Etik Polri dengan ancaman hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," jelas Wakapolda Jatim itu. (din)