JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku vandalisme corat-coret mobil sedan bermerk Honda Civic warna putih yang terparkir di pinggir jalan Suwoko Kelurahan Tlogoanyar Kecamatan Lamongan, beberapa waktu lalu.
“Pelaku sudah ditemukan, ia berinisial MAF (44) seorang wiraswasta, dan saat ini kami mintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, kepada wartawan saat konferensi pers di depan ruang Satreskrim. Kamis (16/12/2021).
Dalam melakukan aksinya, AKP Yoan menjelaskan pelaku melakukan corat-coret atau vandalisme dengan menggunakan cat pilox warna hitam dengan kalimat cacian.
Kendati demikian, mengenai motif pelaku, AKP Yoan menuturkan, hingga kini masih dilakukan proses pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, apa motif dari pelaku, dan apakah ada pelaku lain yang juga terlibat dalam aksi vandalisme ini nanti akan kita kasih informasi,” ungkapnya.
Menurut AKP Yoan, saat ini pelaku masih berstatus wajib lapor. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat cat pilox, celana warna hitam, dan pakaian yang digunakan pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 489 ayat 1 KUHP, tentang kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 225 ribu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kejadian ini sempat viral di media sosial berupa video yang menayangkan mobil sedan bermerk Honda Civic tahun 2019 warna putih telah dicoret-coret menggunakan pilox dengan kalimat cacian warna hitam.
Coretan itu bertuliskan ‘Bangsat’, ‘Cox’, dan kata lain yang terlihat kurang jelas bacaannya. Mobil itu terletak di bahu jalan dan posisi parkirnya terjepit di antara dua mobil yang juga terparkir di Jalan Suwoko Kelurahan Tlogoanyar Kecamatan Lamongan. (bis)