JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Abdul Mu'in (47) warga Desa Lebakadi Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan mengaku heran dan menyayangkan atas laporan pengaduan yang dilakukan Anam Ma'ruf ke Polres Lamongan kepada dirinya atas dugaan pengerusakan kayu dan tanaman pisang yang dilakukannya.
Menurut Abdul Mu'in, penebangan itu dilakukan karena memang sudah ada surat resmi dari desa. Selain itu, kata dia, kewenangan dalam hak tanah itu juga merupakan bengkok istrinya yang bekerja sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Lebakadi.
"Semua warga juga mengetahui kalau itu adalah tanah ganjaran bengkok sekdes, jadi kami mengajukan penebangan kepada kepala desa, lalu diberikanlah ijin pemotongan dari kepala desa," ujar Abdul Muin, Kamis (16/12/2021).
Pada saat penebangan, lanjut Abdul Muin, pada saat itu juga disaksikan oleh Kepala Desa dan Kepala Dusun Balunggesing. Ia mengungkapkan jika kayunya tidak ditebang maka tanahnya tidak bisa dikerjakan dan tanahnya juga akan menjadi rusak.
"Kayunya pun tidak dipakai pribadi, namun digunakan untuk umum. Baik untuk lembaga pendidikan bahkan sebagian dusun ada yang mengajukan untuk papan kematian," imbuhnya.
Selain itu, Abdul Mu'in menambahkan justru pelapor Anam Mar'uf sebelumnya telah dilaporkan oleh Pemerintah Desa Lebakadi dalam hal ini Kepala Desa bersama BPD ke pihak terkait termasuk juga ke Polres Lamongan atas dugaan menguasai tanah ganjaran (tanah bengkok) perangkat desa.
"Pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa bersama ketua BPD melakukan laporan pengaduan ke Polres Lamongan tanggal 16 September yang lalu. Dalam laporan itu tanah ganjaran atau tanah bengkok sebagai aset desa agar dikembalikan sebagaimana mestinya sesuai dengan data yuridis yang ada," terangnya.
Menurut dia, tanah yang dikuasai oleh Anam Ma'ruf dan kawan-kawan itu semuanya berbunyi tanah ganjaran dan menjadi hak perangkat desa Lebakadi. Namun laporan pengaduan tersebut, sambung dia, belum ada tindaklanjut sama sekali hingga sekarang.
"Pembelaan kami, ini ada apa. Laporan pemerintahan desa tidak ditanggapi sama sekali, sementara laporan pihak lawan langsung ditanggapi. Kami meminta keduanya harus ditindaklanjuti," seru Abdul Mu'in.
Pihaknya berharap pelapor juga dilakukan pemanggilan oleh kepolisian untuk dimintai keterangan dan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tanpa tebang pilih dan profesional.
"Kalau memang dia pemilik tanah itu dasarnya apa kok mengaku pemilik tanah juga mengaku yang punya tanaman," ucapnya
Menurut Abdul Mu'in terdapat lima nama yang saat Ini diduga menguasai tanah bengkok dan tanah ganjaran Desa Lebakadi. Kelima orang tersebut yakni H Anam Ma'ruf, Yoyok, Hj. Sriatun, Hasan Sariri, ibu Sri Yatminingsih.
"Mohon sekiranya segera ditindaklanjuti dan juga dilakukan penyidikan terhadap orang-orang yang sudah dilaporkan oleh pemerintahan desa," pungkasnya. (bis)