JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Sugi Bawa Tri Laksana (34) seorang oknum sales dealer sepeda motor Eka Karunia Motor Lamongan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lamongan.
Pria asal Desa Takeranklating Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan Jawa Timur dibekuk lantaran menjadi pelaku penipuan dan penggelapan hingga Rp 1 Milyar.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, pelaku diduga telah menggelapkan uang para klien atau pembeli sepeda motor di dealer sepeda motor tempat tersangka bekerja, pelaku melakukan aksinya mulai bulan Juli sampai Oktober 2021.
Lebih lanjut, AKBP Miko menyampaikan, pelaku menjanjikan pembelian sepeda motor dengan harga yang lebih murah dan cepat. Akibat bujuk rayu dan janji manis pelaku, tercatat ada 40 orang yang menjadi korbannya.
“Pelaku menawarkan pembelian berbagai type sepeda motor merk Honda, melalui brosur dan bloker (pertemanan). Kepada konsumennya, ia meminta DP mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 15 juta secara kredit, dan secara cash mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta,” terang AKBP Miko saat ungkap kasus di depan ruang Satreskrim Polres Lamongan. Selasa (21/12/2021).
AKBP Miko, menambahkan demi meyakinkan para korbannya, pelaku juga memberikan kwitansi yang ia buat sendiri. Agar mirip dengan kwitansi dealer, pelaku membuat kwitansi yang sama dan dibumbuhi dengan stempel yang ia duplikat seperti milik dealer.
“Namun, setelah konsumen menyerahkan uang, tidak disetorkan ke dealernya dan hanya dihabiskan untuk keperluan pribadinya. Akibatnya, para konsumen yang menunggu ini, tak pernah dikirimi sepeda motor yang mereka pesan,” jelasnya.
Terbongkarnya aksi busuk tersangka, AKBP Miko menuturkan, hal itu diketahui setelah sejumlah korban melakukan pengecekan langsung ke dealer, ternyata uang DP atau pembeliannya tak disetorkan ke dealer.
“Akibat penipuan ini, kerugian yang dialami ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar, dari 40 konsumennya,” ucapnya.
Mengetahui aksinya terbongkar, pada bulan Oktober lalu, pelaku lalu melarikan diri. Namun, tim penyidik Satreskrim Polres Lamongan berhasil melacak pelaku yang saat itu kabur ke Kecamatan Gogaguman Kabupaten Mubagu, Sulawesi Utara.
“Tim penyidik dapat informasi jika mertua pelaku sakit. Mengetahui pelaku akan pulang melalui jalur udara, tim Satreskrim gerak cepat dan menggerebeknya di pintu keluar Bandara Juanda Surabaya, pada Kamis (16/12/2021), sekitar pukul 15.30 WIB,” ungkap Miko.
Selain berhasil menangkap pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 Bendel kwitansi transaksi yang ditandatangani pelaku, 33 lembar foto kopi KK dan KTP konsumen, 3 Buah stempel (1 stempel bertuliskan lunas, 1 stempel bertuliskan SUGI BAWA dan Nomor HP, serta 1 stempel bertuliskan Eka Karunia Sugi Bawa).
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP Jo 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, terpisah Kuasa Hukum Dealer Eka Karunia Motor Ahmad Umar Buwang menyampaikan apresiasi kepada Polres Lamongan karena berhasil menangkap pelaku.
"Semoga dengan kasus ini masyarakat harus lebih hati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi khususnya dalam pembelian barang, jangan tertipu dengan harga murah," ucapnya.
Ahmad Umar Buwang menambahkan, selaku kuasa hukum pihaknya berharap pelaku segera di proses sesuai aturan yang berlaku.
"Saya yakin Polres Lamongan profesional dalam menangani perkara ini," pungkasnya. (bis)