JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pria berinisial MM (28 tahun), warga Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur tewas setelah dianiaya oleh empat orang.

Keempat pelaku tersebut yaitu J pelaku utama (suami YH), S ipar J dan A merupakan ayah YH (mertua J), sementara JI saat ini masih dalam pencarian orang (DPO).

Lelaki berusia 28 tahun ini dianiaya, karena diketahui sedang berduaan bersama YH di kamar rumah milik A. Saat berduaan bersama YH, MM diketahui hanya memakai sarung. Atas dasar tersebut MM diduga melakukan perselingkuhan dengan YH.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menceritakan kronologis kejadian yang berujung maut tersebut. Pada hari Rabu (29/12/2021) bermula saat J pulang kerja mencari ikan (melaut) sekira pukul 23.00 WIB. Sesampainya di rumah, pelaku utama ini melihat istrinya berduaan bersama MM.

"Kejadiannya di rumah J. Dia melihat istrinya di dalam kamar bersama korban (MM) yang hanya menggunakan sarung saja. Di sanalah J langsung memanggil 3 pelaku lainnya," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, Jum'at (31/12/2021).

Kendati demikian, tambah AKBP Rogib sapaan akrabnya, J bersama tiga pelaku lainnya langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Peran dari masing-masing tersangka, selain menggunakan tangan kosong juga menggunakan bakiak (sandal terbuat dari kayu) dan sepotong kayu yang dipukulkan kepada kepala M.

"Begitu juga dengan tersangka S, selain menggunakan tangan kosong, juga menggunakan alat yang tidak diingatnya. jadi ketika menemukan alat disana, dia langsung memukulkan ke kepala korban," papar AKBP Rogib.

"A itu menggunakan alat berupa kayu pohon yang di sekitar TKP untuk melakukan penganiayaan dan juga dilanjutkan dengan melakukan pemukulan tersebut secara bergantian," tambahnya.

Usai dianiaya secara bergantian, korban mengalami tidak sadarkan diri. Kemudian, MM sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun pada akhirnya, korban dinyatakan tewas di rumah sakit.

"Setelah adanya laporan polisi kita melengkapi mindik-mindik yang ada dan juga melakukan penyelidikan, sehingga dapat diamankan ketiga pelaku ini, namun saat ini masih 1 DPO yang masih kita upayakan untuk kita lakukan pengungkapan," ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Rogib menuturkan, bahwa ketiga pelaku penganiaya terhadap MM dikenakan pasal 338, 351 ayat 3 subsider 170 ayat 2.

"KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada seseorang dengan mengakibatkan matinya seseorang. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (did)