JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Lamongan, mengungkap peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Lamongan.
Sebanyak 8 pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti 25.65 gram narkoba jenis sabu-sabu dari 6 kasus yang berbeda
Selain itu, barang bukti lain yang disita Polisi berupa uang tunai Rp. 4.7 juta, 6 ponsel milik tersangka, 3 timbangan badan elektrik, 2 alat hisab, 2 pipet kaca, 3 bungkus klip, dan sebuah korek api.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, kedelapan pelaku tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
"Pengungkapan ini dimulai sejak 31 Desember 2020," ucap AKBP Miko Indrayana dalam konferensi persnya, Selasa (11/1/2022).
AKBP Miko menjelaskan kedelapan pelaku ditangkap petugas di empat Kecamatan, yakni Kecamatan Kalitengah, Kecamatan Turi, Kecamatan Paciran dan Kecamatan Babat.
"Dari sejumlah lokasi tersebut, yang paling banyak petugas menangkap tersangka AF yang digrebek di areal tambak Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi, dengan membawa 13.08 gram sabu,” ungkap AKBP Miko.
Para tersangka, kini diamankan di Polres Lamongan untuk proses selanjutnya dan terjerat pasal 112 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan 114 ayat 2 hukuman mati, kurungan seumur hidup, atau paling singkat hukuman penjara 6 tahun. (bis)