JATIMPOS.CO/LAMONGAN — Polres Lamongan akhirnya mengamankan seorang berinisial S (21) warga Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi dalam kasus investasi bodong.
Tak tanggung-tanggung, nilai yang diraup oleh pelaku kepada para korban mencapai Rp 250 miliar. Modus yang dilakukan yaitu mengajak member untuk menanamkan modal dengan jaminan 50 persen setiap 10 hari sekali.
Awalnya peristiwa ini lebih dulu ramai di sosmed pada Minggu (9/1) kemarin. Informasi berkembang diduga ratusan orang tergabung menjadi member dan tertipu dalam investasi bodong yang dijalankan oleh pelaku.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, pelaku S saat ini masih melalui proses penyidikan sebagai saksi. Perkara ini akan terus dikembangkan seiring ada dua laporan yang telah diterima Polres Lamongan.
“Sejauh ini ada dua orang yang merasa dirugikan masing-masing senilai Rp 1,5 miliar dan Rp 2,5 miliar. Informasi dari korban S adalah pemilik dari investasi,” terang Miko kepada wartawan, Senin (10/01/2022).
Polisi masih mengumpulkan dan merinci jumlah korban yang terjebak investasi yang diduga bodong ini. Untuk modus operasi dan peran dari S dan kawan-kawan masih dalam investigasi mendalam.
“Masih kita selidiki kasus investasi bodong ini dan kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk beberapa orang yang menjadi korban investasi tersebut,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, jika memang warga masyarakat khususnya Lamongan merasa dirugikan dan terjaring sebagai member dari investasi tersebut diharap segera melapor ke Polres Lamongan.
“Saya mengimbau sekiranya ada korban-korban lagi yang lainnya supaya bisa segera secepatnya melapor ke Polres Lamongan,” tandas Miko.
Adapun indentitas yang sudah menjadi korban dari investasi bodong tersebut yaitu dari beberapa daerah di antaranya, Banjarmasin, Bali, Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Papua dan Makasar. (bis)