JATIMPOS.CO/JOMBANG - Akhirnya Polres Jombang menerima pengaduan dari Nanik Balighotul Arofah (NBA) dan ZDA warga Gadingmangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Awalnya pengaduan ini tidak diterima dengan berbagai macam alasan.

Nanik Balighotul Arofah (NBA) menyampaikan kepada awak media, pada Selasa (11/1/2022) setelah mengadukan atau melaporkan pengancaman pembunuhan kepada dirinya.

"Hari ini saya mendatangi Polres Jombang untuk mengadukan atas pengancaman pembunuhan. Saya mohon hukum ditegakkan, hukum tidak boleh tebang pilih," tuturnya.

NBA sebenarnya juga sudah menyiapkan dua bendel berkas dugaan korupsi dana BOS dan PIP tahun 2020 yang dilakukan oleh SMP, SMA dan SMK Budi Utomo di bawah naungan YPBU Gadingmangu Perak.

"Dua bendel buku yang saya bawa ini untuk membantu menegakkan keadilan dan kebenaran. Tapi ini mau saya laporkan ke Polda Jatim karena kalau ke Polres Jombang kelamaan. Keinginan saya juga kasus dugaan korupsi ini bisa dibuktikan oleh Polres Jombang. Kalau memang dari hasil penyelidikan tidak terbukti adanya dugaan korupsi dana BOS dan PIP di SMP, SMA dan SMK YPBU ya tidak apa apa," tandas NBA.

Sementara itu, ZDA melaporkan terkait dugaan korupsi dana BOS dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 yang indikasinya diselewengkan.

"Tujuan kami ke Polres Jombang untuk menanyakan laporan yang sempat tidak diterima oleh Polres Jombang, karena katanya sudah ada yang melaporkan lebih dulu. Berhubung saya tidak menerima bukti laporannya sudah diterima atau tidaknya, jadi saya sekarang melaporkan lagi. Nah, baru sekarang laporan saya terkait dugaan korupsi dana BOS dan dana PIP di SMA Budi Utomo Gading Mangu tahun 2020 diterima dengan bukti yang sudah dibuatkan oleh petugas Reskrim Polres Jombang," tuturnya.

“Tadi saya malah bilang kalau masalah ini tidak ada kelanjutannya kami langsung ke Polda saja, dan dijawab petugas silakan saja kalau mau rekreasi kesana,” pungkas ZDA. (her)