JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Polres Lamongan berhasil menangkap tiga pemuda pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar di depan kantor Pos dan Giro Kecamatan Babat. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, kasus kekerasan ini terjadi pada hari Jumat, tepatnya tanggal 17 Desember 2021 lalu, sekira pukul 20.45 WIB. Kejadian ini bermula saat korban berinisial HI (18), seorang pelajar asal Dusun Srening Desa Selorejo Kecamatan Baureno, Bojonegoro berboncengan mengendarai sepeda motor dengan temannya AA (16), sedang mengantarkan sayur di Pasar Agrobis Babat.

AKBP Miko menjelaskan usai mengantarkan sayur, korban yang menggunakan kaos bertuliskan Terjal itu pun berpamitan pulang. Lalu setibanya di pertigaan lampu merah depan Depot Mira Babat, korban disalip oleh 2 (dua) sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku sambil membleyer-bleyer sepeda motornya.

“Ada 3 pelaku dalam kasus ini, mereka adalah MAW Alias Acil (19), asal Babat, bertindak sebagai Eksekutor, lalu DS (20) asal Desa Plaosan Kecamatan Babat, bertindak sebagai Joki, dan ATW (20) asal Desa Bunut Kecamatan Widang, Tuban, yang merencanakan dan bersekutu,” ungkap Kapolres Lamongan saat konferensi pers di Mapolsek Babat. Kamis (13/01/2022).

Meski sempat tak menghiraukan aksi pelaku, namun saat melintas tepat di depan kantor Pos dan Giro, pelaku Acil tiba-tiba menyerang korban dengan menyabetkan sebilah pisau rambek ke arah kepala korban sebanyak 2 (dua) kali. Sontak, korban pun tersungkur dari kendaraannya.

“Saat membacok, pelaku mengucapkan ‘kaosmu kok apik’ (kaosmu kok bagus), lalu pelaku berhenti sambil memaki-maki korban dan AA,” sambung Miko.

Masih kata Miko, korban yang bersimbah darah pun berusaha menyelamatkan diri ke RS Muhammadiyah Babat, sedangkan pelaku melarikan diri usai menjalankan aksi brutalnya.

Untungnya, meski mengalami luka parah di bagian kepala, nyawa korban berhasil diselamatkan, setelah menjalani perawatan intensif di RS setempat, dengan beberapa jahitan.

“Untuk motif kekerasan ini, pelaku mengaku tak terima atas kejadian penganiayaan sebelumnya yang dialami teman seperguruan silatnya, yang terjadi di Surabaya. Sehingga pelaku melampiaskan dendamnya ke korban yang menggunakan atribut Terjal tersebut,” bebernya.

Tak terima atas penganiayaan yang menimpa dirinya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat. Akhirnya, Tim Jaka Tingkir dan Unit Reskrim Polsek Babat segera melakukan penyelidikan.

“Meski pelaku sempat buron. Namun Tim berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku yang bernama ATW, lalu menggerebek pelaku di rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan pelaku ACIL dan DS,” ujar Miko.

Selain menyeret pelaku, tim dari kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 buah pisau karimbit warna gagang hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tangki warna kuning milik pelaku, 1 unit sepeda motor Honda CBR 150R warna hitam milik korban, baju jamper warna coklat dan Celana pendek milik Acil, serta Kaos hitam bertuliskan milik AWT.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” pungkas Miko. (bis).