JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Kasus investasi bodong yang terjadi di Lamongan beberapa waktu lalu hingga viral di media sosial, media cetak dan online, kini masih dilakukan proses pengembangan pengungkapan kasusnya oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan.
Bahkan tidak mungkin, dalam pengembangan kasusnya nanti polisi akan menyeret tersangka lain dari kasus investasi bodong yang sempat memakan korban dari berbagai daerah bahkan tak tanggung tanggung kerugiannya mencapai milyaran rupiah.
"Kemungkinan tersangka bertambah bisa terjadi nanti tergantung daripada hasil pemeriksaan lanjutan serta mungkin ada laporan dari warga masyarakat," ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam konferensi pers di Mapolsek Babat. Kamis (13/01/2022).
AKBP Miko mengatakan, hingga saat ini polisi masih mengamankan satu tersangka pelaku investasi bodong berinisial S (21) warga Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor hingga saat ini total kerugian mencapai 4 milyar. Namun demikian tentunya kami akan mengembangkan lagi apakah hanya sampai 4 Milyar ataupun lebih karena kami yakin pastinya banyak member ataupun resseler lain yang belum melaporkan hal ini," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Lamongan menjelaskan modus operandinya tersangka menawarkan investasi dengan mengumpulkan sejumlah dana kepada tersangka pada jangka waktu dan dengan periode tertentu akan mendapatkan sejumlah uang pokok yang dibayarkan dengan uang bunga keuntungan daripada investasi yang ditawarkan.
Timbul permasalahan adalah ketika pada saat yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi membayar pada member yang baru dan ini yang kemarin dilaporkan kepada Polres Lamongan.
"Namun yang terjadi tidak demikian bahwa tersangka menggunakan uang member yang baru untuk memberikan keuntungan dan modal kepada member yang lama, artinya member yang lama mendapatkan uang pokok dan uang keuntungan dari member yang baru begitupun seterusnya dan itu yang terjadi selama 3 bulan," beber Kapolres.
Selain mengamankan satu pelaku investasi bodong, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah buku tabungan bank BRI atas nama tersangka, dua buah buku tabungan Bank BCA atas nama tersangka, tiga buah kartu ATM bank BCA, satu buah kartu ATM bank BRI, Satu buah Handphone merk Iphone tipe 13 Pro max warna silver.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat baik di Lamongan maupun diluar Lamongan seandainya ada yang merasa dirugikan oleh tersangka tentunya bisa melaporkan kepada kami," kata AKBP Miko.
Atas perbuatannya, mahasiswi satu anak ini kini terancam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. (bis).