JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Sejumlah anggota Satreskrim Polres Lamongan dipimpin Kanit II Pidter Iptu Arif Setiawan melakukan penyitaan terhadap 1 unit rumah yang ada di Perumahan ZamZam Residence terletak di Jalan Raya Sugio Lamongan. 

Rumah tersebut disinyalir milik mahasiswi berinisial S (21) warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi yang menjadi owner investasi bodong dengan nama Invest Yuks yang kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong dengan total kerugian hingga milIaran. 

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri melalui Kanit II Pidter Iptu Arif Setiawan selaku penyidik yang menangani kasus investasi bodong tersebut mengatakan setelah dilakukan beberapa interogasi dan penyidikan terhadap tersangka S akhirnya di ketahui ada beberapa aset benda tidak bergerak yang dibeli oleh tersangka dari uang hasil investasi bodong tersebut.

"Aset tersebut berupa 1 unit rumah yang masih dalam tahap pembangunan di Perumahan Zamzam Residence yang berada di Jalan Raya Sugio tepatnya di Desa Kebet Kecamatan/Kabupaten Lamongan," jelas Iptu Arif Setiawan saat dikonfirmasi jurnalis jatimpos.co, Sabtu (15/1/2022).

Arif mengungkapkan, perumahan yang di beli tersangka S tersebut senilai Rp 950 Juta yang di beli dari Owner Perum Zamzam .

"Satu unit rumah milik tersangka S langsung di Police Line oleh Unit II Pidter selaku penyidik yang menangani perkara tersebut," tegasnya 

Pihaknya menegaskan akan terus mengembangkan terkait dana yang telah diterima oleh tersangka. 

"Dimana dana tersebut dan dialokasikan untuk apa, itu yang terus kami kembangkan. Barangkali nanti bisa dikembalikan ke korban," tutur Arif.

Sebelum memasang garis polisi di rumah tersebut, polisi juga menyerahkan surat pemberitahuan kepada pemilik perumahaan yang dilakukan di Kantor Pemasaran Perumahan. Kepada direktur perumahan, Arif menyampaikan, karena objek rumah sudah dipasang garis polisi, maka siapapun dilarang masuk lokasi, mengubah maupun mengerjakan pembangunan rumah.

"Kalau ada yang mengubah, berarti tindak pidana," tandasnya

Seperti yang diberitakan,  seorang berinisial S (21) wanita asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan ditetapkan jadi tersangka. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Surabaya yang sekaligus pemilik investasi bodong bernama Invest Yuk itu ditahan di Polres Lamongan.

Atas tindakan pidana yang dilakukannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (bis)