JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan kembali melakukan pengembangan kasus investasi bodong di Lamongan.
Terbaru Satreskrim Polres Lamongan menyita dua buah jenis mobil milik tersangka S (21) pemilik investasi bodong bernama Invest Yuk, Senin (17/01/2022) malam.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri saat dikonfirmasi mengatakan dua buah jenis mobil yang disita yakni mobil jenis Toyota Raize Turbo berwarna kuning senilai Rp 273 juta dan mobil Brio warna merah senilai Rp 125 juta.
“Dua mobil milik tersangka SZ tersebut kita sita dari reseller tersangka yakni berinisial I yang berada di Tuban,” kata AKP Yoan kepada jurnalis jatimpos.co, Selasa 18/01/2022).
Sebelumnya Satreskrim Polres Lamongan menyita aset milik tersangka S berupa rumah yang masih dalam tahap pembangunan di Perumahan Zamzam Residence yang berada di Jalan Raya Sugio tepatnya di Desa Kebet Kecamatan/Kabupaten Lamongan yang dibeli tersangka senilai Rp 950 Juta.
”Jadi total sementara aset milik tersangka yang kami sita sebanyak tiga aset yakni dua buah mobil jenis Toyota Raize dan Brio dan satu rumah dengan total kurang lebih Rp 1, 2 miliar,” bebernya.
Kasat Reskrim memastikan penanganan kasus investasi bodong ini, pihaknya akan terus menelusuri aset apa saja yang dimiliki tersangka selaku pemilik investasi bodong untuk dilakukan penyitaan.
“Tentunya penyitaan aset milik tersangka tersebut mungkin itu bisa membantu untuk mengembalikan kerugian bagi para korban dari investasi bodong tersebut,” kata AKP Yoan.
Hingga saat ini, kata Yoan jumlah laporan terkait kasus penipuan berkedok investasi bodong ini dengan tersangka S sudah masuk empat laporan korban.
“Kami masih menunggu laporan masyarakat Lamongan atau luar dari Lamongan apabila TKP disini yang menjadi korban investasi bodong akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang berinisial S (21) wanita asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan ditetapkan menjadi tersangka.
Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Surabaya yang sekaligus pemilik investasi bodong bernama Invest Yuk dengan menelan kerugian milyaran rupiah itu kini ditahan di Polres Lamongan.
Atas tindakan pidana yang dilakukannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (bis)