JATIMPOS.CO/TUBAN – Polres Tuban kembali mengungkap kasus investasi bodong. Kali ini tersangka berinisial IR warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban. Dia ditangkap Reskrim pada Sabtu malam pekan kemarin.

“Tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Adhimakayasa kepada wartawan.

Perempuan 22 tahun ini digelandang petugas dari hasil pengembangan kasus serupa yang menjerat tersangka sebelumnya FF. Namun kali ini praktik yang dilakukan IR tidak main-main, karena dapat mengumpulkan nilai investasi sebesar Rp 4.036.775.000  dari 60 orang member atau investor.

Kasat menceritakan dari laporan sejumlah korban, profit untuk setiap tanam saham atau slot ada 3 jenis. Untuk slot Rp 500.000 mendapatkan profit Rp 200.000, untuk slot Rp 800.000 mendapatkan Rp 400.000, dan slot Rp 1.000.000, mendapatkan Rp 500.000. pihak IR (tersangka) menjamin uang tersebut aman. Sekaligus tiap ada progress dari invest akan dipublish melalui akun Instagram miliknya nitipinvest.2021 sebagai bukti perolehan profit.

 

Baca Juga : Gadis Cantik Tersangka Investasi Bodong, Menunduk Pilu Malu-malu

 

Karena merasa tertarik, pada 2 Januari 2022 pelapor mengikuti slot Rp 1.000.000 dengan mengambil 75 slot.  Melalui rekening BCA lalu ditransfer sebesar Rp 75.000.000 ke rekening IR.

Lalu pada 4 Januari 2022 kembali mentransfer uang sebesar Rp 11.000.000, dan sehari berikutnya kembali mentransfer uang sebesar 22.000.000, jadi total ada 108 slot yang diikuti. Namun sayang, selama 10 hari profit yang dijanjikan tidak kunjung datang alias nihil. IR berdalih sharing profit menunggu pencairan rekannya bernama Billad dari Lamongan.

“Akibatnya pelapor dan rekannya mengalami kerugian sebesar Rp 2.400.475.000,” kata Kasat menirukan pelapor.

Dari jumlah kerugian Rp 2 miliar ini belum ditambah kerugian dari sejumlah korban lainnya. Saat ini tim penyidik sudah memeriksa 60 korban dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.036.775.000.

Barang bukti diamankan 1 kulkas merk LG ThinQ,  1 motor Honda Scopy, 1 handphone Iphone 13 Maxpro, buku tabungan BCA a.n.IR, kartu ATM. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan penelusuran asset dan harta hasil investasi bodong. (min)