JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Polres Pamekasan berhasil menangkap Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaf, warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura Senin (31/1/2022) malam.
Penangkapan terhadap pria yang dikenal dengan panggilan Habib Yusuf Alkaf ini diduga lantaran tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur.
Sebelumnya, Polres Pamekasan menerima laporan dari warga bernama Holiq, paman dari salah seorang korban Y (16) gadis kelahiran Jakarta. Seorang korban lainnya berinisial S (16) warga Pamekasan, Madura.
Laporan dugaan tindak pidana pencabulan itu diterima Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/488/XI/RES 1.24./2021/SPKT/Polres Pamekasan.
Menurut laporan, kedua anak gadis ini merupakan peserta didik Habib Yusuf Alkaf. Namun, selama menjadi anak didiknya mereka juga menjadi korban pencabulan sang Habib. Bahkan, diduga sudah berulang kali dilakukan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, Habib Yusuf Alkaf ditangkap oleh anggotanya di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Habib ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
“Percabulannya dilakukan dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut,” kata AKP Tomy Prambana.
Menurutnya, pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya ini tidak sampai hamil. Namun, menurut keterangan para korban, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," ungkapnya.
Sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekira November 2021 lalu. Namun, setelah melayangkan dua kali surat pemanggilan itu, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.
"Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," paparnya.
AKP Tomy menuturkan, hasil gelar perkara yang telah pihaknya lakukan tersebut, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini, Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan,” tutupnya. (did)