JATIMPOS.CO/KOTA KEDIRI - FJC (20), warga Kelurahan Setonopande, Kota Kediri, berhasil ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota di pinggir jalan timur Pabrik Gula Pesantren Kecamatan Pesantren.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan yang diterima oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota.

"Awalnya petugas mendapat informasi jika FJC merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Petugas melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut," kata Iptu Henry, Selasa (1/2/2022).

Dari penangkapan FJC, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 klip sabu-sabu dengan berat 1,5 gram. Selain itu juga disita 1000 butir pil dobel L, 1 buah pipet kaca, 1 bong alat hisap sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong dan 1 buah ponsel.

Saat ini FJC sedang  menjalani  proses penyidikan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan  pasal yaitu Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar.

Dan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar. (priez)