JATIMPOS.CO/TUBAN – Aksi bejat dilakukan Tarmaji asal Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo. Pria 53 tahun belum lama ini “menindih” perempuan yang diketahui mengalami keterbelakangan mental.

Korban sebut saja Mawar berusia 22 tahun tidak mampu berbuat banyak saat Tarmaji berusaha menyalurkan libidonya di kamar korban. Peristiwa terjadi pada 25 Januari kemarin sekitar pukul 09.30.

Kapolres Tuban AKBP Darman dalam rilisnya menyampaikan saat kondisi rumah sepi pelaku masuk rumah korban yang berada Desa Sadang, kecamatan setempat. Tanpa pikir panjang Tarmaji langsung memegang area sensitive. Korban berusaha melawan, namun nafsu pelaku yang sudah di ubun-ubun semakin bringas. Mulut korban dibungkam dan memaksa untuk diladeni.

“Pelaku masuk kamar kemudian memaksa korban,” ungkap Darman kepada wartawan, Rabu (02/02).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu celana kain pendek motif garis hitam, abu - abu, pink dan satu celana dalam wanita merah hati.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Rutan Polres Tuban dan dijerat pasal 285 KUHPidana atau 289 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (min)