JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur menetapkan Habib Yusuf Alkaf sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penetapan Yusuf Alkaf sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Polres Pamekasan disampaikan pada saat menggelar Konferensi Pers di Aula setempat.
Yusuf Alkaf ditangkap oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan pada hari Senin (31/1/2022) lalu, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada Y (16) warga kelahiran Jakarta, dan S (16) warga Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Yusuf Alkaf sejak tanggal 1 Februari 2022. Proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut saat ini tengah dilakukan.
"Perlu kita sampaikan bahwa tersangka atas nama Yusuf Alkaf telah ditahan sejak tanggal 1 Februari 2022," tegas Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, Rabu (2/2/2022) sore.
Menurutnya, proses penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur ini menjadi asistensi Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Tujuannya yaitu untuk membantu dalam proses penanganan dan pembinaan.
"Asistensi dari Polda Jatim yaitu ingin melihat langsung proses penanganan, melakukan pembinaan, dukungan dalam proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Selain itu pendampingan secara psikologis terhadap korban yang tengah mengalami trauma," paparnya.
AKBP Rogib, sapaan akrabnya menuturkan, barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa baju warna merah yang dipakai korban pada saat terjadinya pencabulan. Sedangkan motif yang dipraktikkan oleh pelaku kepada korban yaitu dengan modus mendapat barokah dan awet muda.
"Ancaman hukuman penjara terhadap Yusuf Alkaf paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," pungkasnya. (did)