JATIMPOS.CO/TUBAN – Kasus investasi kembali bergunjing. Kali ini berkedok klinik perawatan kecantikan. Alih-alih akan mendapatkan sharing profit 40 persen dari nilai investasi warga Kabupaten Tuban merugi sampai ratusan juta.
Korban berinisial LF (42) warga Kecamatan Semanding ditipu FF (25) pemilik klinik kecantikan asal Kabupaten Gresik hingga akhirnya berujung pelaporan.
LF melalui kuasa hukum Wellem Mintarja mengatakan kliennya sudah berinvestasi sebesar Rp 700 juta. Nilai ini dibayarkan secara bertahap dengan iming-iming sharing profit yang cukup besar. Peristiwa terjadi pada awal September 2021.
“Klien kami diajak investasi pengembangan klinik kecantikan dan akan dikembalikan selama dua bulan dari tanggal investasi,” ungkap Wellem Mintarja kuasa hukum kepada wartawan di salah satu rumah makan, Sabtu pekan kemarin.
Kata dia, kliennya merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan. Saat korban menanyakan keuntungannya, beragam alasan disampaikan FF karena tidak dapat memenuhi janjinya.
Wellem menjelaskan, besarnya nilai kerugian ini dari beberapa kali transfer yang dilakukan kliennya kepada FF. Singkatnya pada Oktober 2021, FF menghubungi kliennya untuk kembali menginvestasikan uangnya lagi sebesar Rp 50 juta dikarenakan usaha klinik salon kecantikan milik terlapor sedang butuh suntikan dana. Nilai itu dijanjikan keuntungan Rp 25 juta. Tambahan modal tercatat pada akta perjanjian pengakuan hutang di notaris. Selanjutnya, korban kembali menyetorkan uang tunai Rp 515 juta.
Guna meyakinkan korban, terlapor akan mendapatkan suntikan dana atau Offering Letter (OL) dari Bank Jatim Cabang Surabaya sebesar Rp 9 miliar. Setelah itu terlapor minta uang lagi kepada korban sebesar Rp 100 juta dengan keuntungan 50 persen yang dalihnya uang tersebut akan digunakan untuk pencairan Offering Letter yang dikeluarkan Bank Jatim.
“Klien kami memberikan uang tersebut melalui transfer ke rekening BRI atas nama terlapor,” tegasnya.
Tak lama berselang, korban kemudian menagih hutangnya kepada terlapor pada tanggal 15 Desember 2021. Namun, terlapor selalu menghindar dan menyuruh korban untuk menunggu proses pencairan Offering Letter Bank Jatim.
Selanjutnya, terlapor menghubungi korban untuk proses pembayaran hutang dan keuntungan pada investasi modal tersebut. Dimana, korban disuruh pergi Klinik Kecantikan Gresik dengan membawa tas yang digunakan untuk membawa uang tunai.
“Klien kami berangkat dari Tuban menuju Gresik dengan membawa tas yang sekiranya hendak dipakai sebagai wadah uang yang katanya nantinya dibayarkan oleh terlapor. Setelah sampai di Gresik tidak ketemu terlapor dan dihubungi tidak bisa,” beber Wellem Mintarja.
Pasca kejadian itu, korban kembali menghubungi pemilik klinik perawatan kecantikan dalam rangka menagih hutang. Saat menagih, terlapor selalu beralasan jika pembayaran hutang menunggu hasil pencairan Offering Letter yang dikeluarkan oleh Bank Jatim Surabaya.
Merasa curiga, terlapor berupaya sendiri untuk melakukan pengecekan ke kantor Bank Jatim Tuban terkait kebenaran Offering Letter yang dikeluarkan oleh Bank Jatim Surabaya. Hasilnya, pihak bank menyatakan bahwa Offering Letter adalah palsu atau tidak benar.
Setelah mengetahui fakta itu korban semakin tegas menagih uang miliknya kepada terlapor. Namun sampai sekarang tidak pernah ada itikad baik dari terlapor untuk menemui korban atau membayar hutang tersebut. (min)