JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Jajaran Satreskrim Polres Kota Mojokerto berhasil membekuk komplotan pelaku curanmor yang sudah beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sasaran komplotan bandit jalanan yang meresahkan masyarakat akhir -  akhir ini adalah tempat kos-kosan, parkir kendaraan ilegal, hingga rumah-rumah warga di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

Beberapa kasus dari aksi komplotan curanmor/curat yang terjadi sejak awal tahun 2022, yakni tiga kasus ditangani Satreskrim, dua kasus masing-masing di Polsek Prajuritkulon, Polsek Magersari, Polsek Kemlagi, satu kasus di Polsek Gedeg, dan satu kasus di Polsek Dawarblandong.

“Tiga pelaku berhasil kami tangkap tanggal 3 Februari 2022 pukul 1.00 dinihari saat akan melancarkan aksi pencurian, di wilayah Kecamatan Jetis Mojokerto, yakni AP asal Gresik, RA serta PA warga Kota Surabaya. Sedangkan, satu orang pelaku lain Alfian asal Kota Surabaya berhasil kabur dalam penangkapan dan menjadi buronan polisi dan masuk daftar pencarian orang(DPO),“ ujar Kapolresta AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK, saat gelar konferensi pers di halaman gedung Mapolresta Mojokerto, Senin (7/2/2022).

Menurut penuturannya, para pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dalam melancarkan aksinya cukup profesional, lihai dengan  peralatan mendukung. Dalam aksinya mereka mengintimidasi korban, dengan berlagak seperti anggota.

“Pelaku ini cukup lihai dalam melancarkan aksinya, membawa gunting hidrolik untuk memotong besi atau gembok, bahkan membawa korek api berbentuk pistol dan senjata tajam,” jelasnya.

Masih kata Kapolresta Mojokerto, pelaku juga kerap kali menyamar sebagai pemancing untuk mengelabui warga, mereka sengaja menggunakan tas pemancing saat beraksi. ”Pelaku ini berpura-pura sebagai pemancing ikan,jadi alat-alat untuk pencurian yang digunakan disimpan di dalam tas pancing.” terang Kapolresta.

Mantan Kasatreskrim Polres Mojokerto ini juga menjelaskan, bahwa saat penangkapan pelaku ini berusaha melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan terukur. Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mereka berusaha melawan petugas dengan membawa parang dan clurit. Namun, satu pelaku berhasil kabur.

“Pelaku yang kabur atas nama Alfian kita tetapkan sebagai DPO. Saya mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Sampai kemana akan dicari oleh petugas,” tegas Kapolresta.

Didampingi Kasatreskrim dan Humas Polresta Mojokerto, Kapolresta menerangkan dalam penangkapan ini petugas mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian. Selain itu, petugas juga menyita dua gunting hidrolik, dua tas pancing, kunci leter T dua buah, satu buah pedang dan celurit serta korek api berbentuk mirip senpi.

“Saat ini tiga pelaku sudah kita tahan di Rutan Polresta Mojokerto, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, sedangkan  yang satu pelaku masih buron tadi. Saya minta untuk menyerahkan diri, kalau tidak saya akan perintahkan jajaran Reskrim memburunya,” pungkasnya. (din)