JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Sat Resnarkoba Polres Madiun Kota bersama Polsek jajaran, terutama Polsek Taman berhasil mengungkap 7 kasus narkotika, selama periode Januari hingga 8 Februari 2022.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, dari 7 kasus tersebut ada 10 pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan.

" Ada 7 Laporan Polisi (LP). Dari 7 LP itu ada 10 tersangka dan semuanya adalah laki - laki dan para tersangka ini ada dari Madiun maupun Magetan, " jelas AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolresta Madiun, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, dari 7 Laporan Polisi itu, di antaranya dari wilayah Kecamatan Taman ada 5 TKP dengan 8 tersangka, Kecamatan Kartoharjo 1 TKP dengan 1 tersangka dan Kecamatan Manguharjo 1 TKP dengan 1 tersangka.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 6,42 gram, obat keras jenis dobel L sejumlah 50 butir, obat keras jenis trihexyphenidyl sejumlah 95 butir, sejumlah uang tunai dan beberapa peralatan berupa bong dan korek api serta sepeda motor.

" Dari 10 orang tersangka ini kurang lebih ada 5 orang yang mengedarkan, yang jelas ancaman hukumannya terhadap semua tersangka ini lebih dari 5 tahun penjara dan ada juga dendanya, " ucapnya.

Menurut AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, peredaran narkotika dan jenis obat keras di wilayah Kota Madiun ini merupakan jaringan pengedar dari luar Kota Madiun.

" Harapan kita, semua selesai berhenti sampai di sini, jangan mengedarkan narkoba lagi karena akan merusak generasi penerus kita, " pungkasnya. (jum).