JATIMPOS.CO/PAMEKASA - Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan berhasil membekuk komplotan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Tiga pelaku curanmor inisial EE (33) dan MH (63) warga Kecamatan Pakong, sedangkan FR (47) warga Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep. Ketiga pelaku diamankan beserta barang bukti 1 (satu) unit Honda Beat warna Hitam dengan Nomer Polisi M 6208 BW.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, aksi pencurian kendaraan bermotor berawal dari Pelaku MH menyuruh Pelaku EE dan FR untuk mencuri kendaraan milik korban Mohammad Faisol Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
"Aksi pencurian dilakukan oleh kedua tersangka EE dan FR, pada tanggal 17 Desember 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, di ladang depan kandang ternak sapi, jalan Desa Somalang. Setelah berhasil melakukan aksinya kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke tempat yang sudah disepakati bersama dengan pelaku MH untuk disembunyikan," kata AKBP Rogib Triyanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, pelaku EE berhasil ditangkap oleh Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan pada tanggal 16 Januari 2022. Dari hasil penangkapan EE kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku FR dan MH pada tanggal 3 Februari 2022.
"Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan acaman hukuman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara," pungkasnya. (did)