JATIMPOS CO/KOTA MOJOKERTO - Maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Tak membuat surut jajarannya untuk membekuk pengedar maupun pemakai narkoba, terbukti dengan kerja keras Jajaran Satresnarkoba Polresta Mojokerto sehingga  berhasil ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu, Ekstasi, dan puluhan ribu Pil Koplo serta berhasil mengamankan 5 orang tersangka.

“Satresnarkoba  Polresta Mojokerto  berhasil tangkap 5 tersangka yang dengan barang bukti berupa  sabu-sabu sebanyak 110,9 gram, kemudian ekstasinya sebanyak 91 butir dan double L sebanyak 25.350 butir.” Ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menggelar Konferensi Pers, di Aula Hayam Wuruk, Kamis (24/2/2022).

Dalam pers rilisnya, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, juga mengungkapkan, kronologi penangkapan para tersangka dari TKP yang berbeda -  beda.

“Tempat kejadian perkaranya ada di dalam rumah di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Setelah itu kita lakukan pengembangan, kita lakukan analisa ke tersangka, ternyata ada TKP lagi di Mojoanyar dan Jetis. Dari tersangka berinisial H didapatkan 106,8 gram dan ekstasi 91 butir serta double L 25.000. kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram. Tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA,” ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Lebih lanjut dikatakannya, kemudian tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram dan pil double L sebanyak 350 butir.

Dengan didampingi Kasat Narkoba, Kasi Propam dan Kasi Humas, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan, dari 5 tersangka ini ada residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara namun diulangi lagi. Para tersangka penyalah gunaan narkoba terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.

“Atas perbuatannya, kita jerat dengan Pasal 114 (2) sub. 112 (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 UU RI No.36 Thn 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,“ terangnya.

Di akhir keterangan pers rilisnya, Kapolresta  berharap permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah Aparat Penegak Hukum tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat.

“Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba. Dan Perlu diingat, Peredaran narkoba tidak akan selesai tanpa adanya dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Kapolresta. (din)