JATIMPOS.CO/JOMBANG - Selama kurun waktu Januari hingga Februari 2022 Kepolisian Resort (Polres) Jombang berhasil meringkus puluhan pengedar narkoba. Sedikitnya 63 kasus penyalahgunaan narkoba diungkap anggota satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang dan Polsek Jajaran.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman,S.Ik mengatakan, pada Januari 2022, Satresnarkoba dan polsek jajaran berhasil mengungkap 42 kasus narkotika dan okerbaya.

“Satresnarkoba mengungkap 21 kasus, dan polsek jajaran 21 kasus, jumlah tersangka 47 orang,” jelas Riza dalam pers rilis, Jumat (25/2/2022).

Sedangkan barang bukti yang disita meliputi 28 gram sabu-sabu dan 14 ribu lebih pil dobel L.

“Untuk bulan Februari karena belum selesai jadi kami belum bisa merekap. Tapi untuk sementara, tercatat 21 kasus dengan rincian 12 kasus diungkap Satresnarkoba dan 9 kasus diungkap Polsek jajaran,” rinci perwira berkacamata.

Riza mengakui, faktor ekonomi menjadi penyebab utama tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Jombang. Ini terbukti dengan status tersangka yang banyak berasal dari kalangan buruh. Sehingga mereka nekat menjalani bisnis terlarang yakni menjadi pengedar narkoba.

Riza juga mengungkapkan narkoba merupakan kejahatan extraordinary atau kejahatan luar biasa.

"Mirisnya, dari jumlah itu status pekerjaan para tersangka paling banyak berasal dari kalangan buruh dan pekerja swasta dengan rentan usia produktif, antara 25 sampai 56 tahun," pungkasnya. (her)