JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Diduga sebagai pengedar narkoba, sepasang suami istri muda, HA (25) dan LW (25) warga Desa Sumberaji Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan diringkus Satreskoba Polres Lamongan.
"Keduanya kita amankan di dalam rumah kontrakan tersangka perumahan Wisma Tanjung Raya (Witara) Blok E5 No. 02 Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Akhmad Khusen, Jumat (4/3/2022).
Khusen menjelaskan, berawal anggota Satreskoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap tersangka LW yang dicurigai sering mengedarkan pil koplo kepada sejumlah remaja sekolah. Kecurigan anggota ternyata benar setelah mengintai beberapa hari keberadaan LW mengetahui keluar rumah hendak mengedarkan barang haram tersebut.
"Kami melakukan penggeledahan, ternyata benar bahwa didalam jok motornya didapati sejumlah narkoba jenis pil koplo," kata Khusen.
Lanjut Khusen, kemudian tersangka LW dibawa ke rumah kontrakannya untuk dilakukan penggeledahan. Ketika melakukan penggeledahan dirumah kontrakannya ternyata malah menemukan narkoba jenis sabu - sabu milik suaminya yaitu HA. Saat itu juga keduanya dibawa ke Polres Lamongan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari tangan tersangka LW kita menyita barang bukti berupa 100 butir pil koplo dobel L dan dari tangan tersangka HA kita menyita 5 klip plastik yang berisi sabu - sabu dengan total seberat 2,55 gram. Selain itu juga kita menyita uang senilai Rp 300 ribu dan dua buah handphone dari tersangka," bebernya.
Hasil pemeriksan sementara, kata Khusen tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan masih mengorek siapa saja orang lain yang terlibat atas barang tersebut.
"Kalau hanya kurir untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, kalau kurir tentu mereka menyebut orang menyuruhnya namun masih tutup mulut" tandas Khusen. (bis)