JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap salah satu calon kepala Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Pelaku pembunuhan terhadap Cakades Batu Bintang tersebut yaitu berinisial A. H umur 36 tahun warga setempat. A.H melakukan pembunuhan dengan cara menabrak korban menggunakan mobil pick up dan membacok korban sebanyak 7 kali menggunakan sebilah celurit.
Kapolres AKBP Rogib Triyanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pembunuhan Cakades Batu Bintang nomer urut 5 tersebut dilakukan pada hari Rabu (2/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB di Ketapang Daya, kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Menurutnya, peristiwa pembunuhan terjadi pada hari Selasa (1/3/2022), sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat terhadap Cakades berinisial M. A, umur 50 tahun yang sedang mengendarai motor bersama istrinya.
"Sesampai di Jalan Raya Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan korban ditabrak dari arah belakang oleh mobil pick up warna hitam nopol D 8344 DC hingga korban dan istrinya terjatuh. Setelah itu, datang 2 (dua) orang menghampiri korban M. A dan melakukan pembacokan ke arah Korban M. A hingga korban meninggal dunia," kata Kapolres AKBP Rogib Triyanto saat menggelar konferensi pers, Jumat (4/3/2022).
Setelah berhasil melakukan penangkapan, pihaknya melakukan interogasi awal kepada pelaku, bahwa pembunuhan itu dilakukannya sendiri. Dengan modus, merasa emosi dan terancam karena tersangka melihat korban memegang sesuatu yang diduga senjata tajam yang diselipkan di pinggul kirinya.
"Pasal yang disangkakan yaitu pembunuhan berencana atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan Pasal 340 Subs 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun," tegasnya.
Penangkapan terhadap pria berusia 36 tahun itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/117/11/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN / POLDA JAWA TIMUR, 2 Maret 2022. Saat ini, tambah dia, tersangka dalam proses penyelidikan (pengembangan) tersangka lain.
"Barang Bukti diantaranya 1 setel pakaian korban, 1 Pasang sandal merk dantop warna coklat, 1 buah sarung clurit wama coklat, sebilah celurit berukuran 58 Cm,1 setel baju milik tersangka yang digunakan pada saat melakukan pembunuhan terhadap korban, 1 Unit Mobil Merk MITSUBISI Model Pick Up tahun 2008 Warna Hitam dengan nopol D-8344-DG dan 1 Unit Sepeda motor merk Honda Vario Warna Hijau dengan nopol M-4103-CN," paparnya.
Usai dilakukan tes urine terhadap tersangka, AH dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang atau narkotika berjenis amphetamine dan methaphetamine. (did)