JATIMPOS CO/KABUPATEN MOJOKERTO – Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto berhasil ungkap kasus mafia tanah yang telah berhasil menipu dua korban warga Mojokerto hingga Rp 1 miliar.
"Terungkapnya kasus mafia tanah bermula saat korban asal Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu, Hermiati (39) ini mengaku kaget setelah mengetahui tanahnya akan dilelang oleh BRI Mojokertp. Setelah mengetahui hal tersebut, maka korban segera melaporkannya ke Polres Mojokerto,” ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (24/3/2022).
Menurut penuturannya, bahwa pelaku asal Jombang Erri Dedi Setiawan (40) ini dalam modus operandinya mengaku sebagai pengusaha menyuruh karyawannya untuk mencari orang yang membutuhkan dana talangan untuk menebus SHM yang berada di bank atau renternir.
"Setelah SHM milik korban itu berhasil ditebus sebesar 25 juta maka selanjutnya pelaku menyuruh orang lain untuk membuat Akte Jual Beli ( AJB ) yang akan digunakan sebagai perubahan hak atas SHM milik korban menjadi atas nama Novita Puspa Dewi selaku istri pelaku," jelas Kapolres.
Masih kata Kapolres Mojokerto AKBP. Apip Ginanjar, setelah proses rekayasa AJB beres semua selanjutnya pelaku meminta istrinya untuk mengajukan pinjaman ke BRI Mojokerto sebesar 1 Miliar namun, oleh pihak BRI hanya disetujui sebesar Rp 750 juta.
"Untuk menghilangkan jejaknya Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat, berkat kecapatan Reskrim bergerak, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di daerah Cimahi, Jawa barat," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP. Tiksnarto Andaru Rahutomo menyebutkan, setelah pelaku tertangkap, dilakukan penelusuran dan pendalaman. Ternyata ada korban lagi di Sooko yang kerugiannya mencapai 250 juta, jadi dua korban penipuan totalnya 1 miliar.
"Kasus penipuan (mafia tanah ini) tak berhenti sampai disini, saat ini masih kami terus dalami. Proses AJB pasti pelaku tak sendirian dalam melancarkan aksi ini, pasti melibatkan orang lain untuk berperan,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah: Satu buah Warkah SHM Nomor 876 Ds. Tumapel yang didalamnya terdapat AJB No. 7/2017,tanggal 4 Februari 2017; Satu buah flashdisc merk kingstone berisi 2 File AJB tanpa register dan file AJB Nomor 7/2017 tanggal 4 Februari 2017 yang ada KOP PPAT Umi Sofia, SH., M.Kn; Dua buah KTP a.n.Erri Dedi Setiawan dengan NIK yang berbeda, 7 buah lembar FC KTP a.n Bramantyo Erri; dan Satu buah Hp merk Red Xiomi.
”Tersangka saat ini kami tahan di rumah tahanan Mapolres Mojokerto, dan kami kenakan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP atau 263 KUHP dan 264 ayat KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," pungkasnya. (din)