JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443H/2022, Polres Pamekasan menggelar konferensi pers hasil giat Ops Cipta Kondisi (Cipkon) razia penyakit masyarakat (Pekat) bertempat di Gedung Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Sabtu (2/4/2022).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, didampngi Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah dan KBO Reskrim Polres Pamekasan AKP Bala.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, guna menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pamekasan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan Ops cipta kondisi penyakit masyarakat (pekat) jelang Ramadhan.
Dalam giat Razia tersebut petugas berhasil mengamankan 19 orang dari berbagai kasus diantaranya 1 orang kasus sajam dengan barang bukti sajam jenis clurit, 3 orang kasus Miras dengan barang bukti 158 botol miras jenis anggur, topi miring dan arak serta 15 orang kasus premanisme (parkir liar dan pengamen jalanan) dengan barang bukti uang dan alat ngamen.
Penindakan ini dilakukan menjelang Bulan Suci Ramadhan, sebagai bentuk warning terhadap masyarakat agar tidak terjadi lagi tindakan yang melanggar hukum.
"Kami mengajak seluruh Instansi pemerintah maupun semua elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam upaya menekan peredaran miras di Kabupaten Pamekasan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto.
"Apabila ada informasi tentang tempat-tempat penyimpanan maupun transaksi jual beli miras dan obat-obatan terlarang segera informasikan kepada Polres Pamekasan," sambungnya.
Kapolres AKBP Rogib berharap Semoga menjelang dan selama bulan puasa Ramadhan ini suasana Kabupaten Pamekasan kondusif. "Agar masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa lebih hidmat dan khusyuk,"pungkasnya. (did)