JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Salah satu pelaku penipuan jual beli minyak goreng (migor) dalam wadah jerigen berisi air yang beraksi di sejumlah toko di pasar Lamongan akhirnya berhasil diringkus polisi.

Pelaku yang diciduk tersebut berinisial AN (25), asal Desa Pejambon Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, sedangkan satu pelaku yang lolos dan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamongan berinisial AC.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menyampaikan, bahwa tersangka melakukan aksinya dengan menawarkan migor oplosan tersebut ke sejumlah kios dan pasar di wilayah Lamongan.

“Untuk modus operandinya, AN bersama AC menjual migor dalam jerigen ukuran 30 liter ke para korbannya, dan diangkut menggunakan motor Honda Beat milik AN,” kata Miko dalam konferensi pers di ruang Loby Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (29/3/2022).

Selain itu, Miko menambahkan, sejumlah lokasi menjadi sasaran pelaku dalam melancarkan aksinya, diantaranya pasar Agrobis Babat Lamongan, pasar Sukorame, Pasar Centini Laren, Kios di Kecamatan Kalitengah, Pasar Kranji Paciran, dan Kios di Kecamatan Ngimbang.

“Minyak goreng curah yang dicampur air ini dijual seharga Rp 14 ribu sampai Rp 15.600 per liternya. Dengan takarannya 1 liter banding 29 liter,” imbuh Miko.

Lebih lanjut, Miko juga menjelaskan, akibat aksi yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.690.000. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun.

“Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK, 1 jaket warna hitam, 1 celana abu-abu, 6 jerigen ukuran 30 liter warna biru, dan 1 helm Ganz warna hitam,” tandasnya. (bis)