JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Dugaan Korupsi Dana bantuan jaringan aspirasi masyarakat (Jasmas) pemerintah daerah Kabupaten Lamongan di wilayah Kecamatan Sambeng dilaporkan ke Polres Lamongan, pada Senin (17/04/22).

Pasalnya, laporan tersebut dilakukan lantaran bantuan jasmas tahun 2018 yang dikucurkan untuk pembangunan di 6 titik pembangunan fisik tempat ibadah di wilayah tersebut, diduga digerogoti alias dipangkas, Billa Ika Istia selaku koordinator pencairan Jasmas, bersama orang tuanya, Setiono, senilai Rp. 10. Juta pertitik.

Ketua DPD KPK Tipikor Lamongan Suliono selaku pelapor, ketika dikonfirmasi mengatakan, ada total 8 titik kegiatan fisik yang disuntik dari anggaran Jasmas tahun 2018 di wilayah kecamatan Sambeng. Namun sangat disayangkan dalam pencairan bantuan hibah tersebut ada indikasi dugaan korupsi.

"Jadi berdasarkan temuan dari kliyen kami dari DPD KPK Tipikor, ada temuan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 60 juta. Untuk terlapor berinisial BII (27), alamatnya Sambeng, dan S (ayah dari saudara BII)," ujarnya.

Suliono mengungkapkan, jika ada temuan sementara dugaan korupsi ada 6 titik dari total 8 titik kegiatan fisik tempat ibadah yang disuntik dari dana Jasmas tahun 20218. Tepatnya di, Masjid Al-Maidah, Desa Kedungwangi, Masjid Jamik Taqwa, Desa Wonorejo, Masjid Baitul Guhfron, Desa Pataan, Masjid Al-Iman Desa Gempolmanis, Masjid Baitusholikhin, Desa Nggarong, dan yang terakhir Musholla Al-Ikhlas, Desa Sidogumbul.

Jadi masing-masing tempat ibadah tersebut menerima alokasi dana Jasmas senilai Rp. 25 juta. Namun kenyataan di lapangan ada potongan sekitar Rp. 10 juta di 6 titik.

"Untuk hal ini yang dilakukan oleh Bila bersama orangtuanya sungguh miris, dikarenakan ini poinya adalah bantuan keagamaan atau tempat ibadah, jadi kita berharap hal ini diproses secara hukum yang berlaku, karena hasil dari klarifikasi saya, pada Sutiono orang tua Bella sudah mengakui jika dirinya melakukan pemangkasan Rp. 10 juta per lembaga yang menerima bantuan tersebut," pungkas Suliono.(bis).