JATIMPOS.CO/JOMBANG - Pasangan suami istri (Pasutri) di Jombang ini otaki pembegalan motor di 6 TKP, yakni Angga Dwisaputro (20) dan Nena Fernanda Setyoningsih (19), warga Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang diringkus Polisi.
Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap 3 anggota komplotannya yang ternyata masih bocil, yaitu ABY (14), FRA (15) dan BM (15).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha memaparkan, dalam melakukan aksinya tersangka mencari korban di jalan raya lalu memepet dan menghentikan mereka dengan dalih sedang ada masalah.
"Ada yang dituduh menyerempet motornya dan ada juga yang dituduh terlibat dalam masalah lain. Untuk menyelesaikannya, tersangka mengajak korban ke tempat sepi," terang Giadi Nugraha saat press rilis, Senin (18/4/2022).
Namun, lanjut Giadi Nugraha, di tempat sepi itulah tersangka memanggil tiga anggota komplotannya untuk merampas motor korban.
"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit sepeda motor hasil pembegalan dan tiga unit motor yang sudah dipreteli," sambung Giadi Nugraha.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 atau 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pungkasnya. (her)