JATIMPOS.CO/MADIUN - Polres Madiun Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad bayi di saluran irigasi sawah Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada Selasa (29/3/2022) yang lalu.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono menjelaskan dari hasil pengungkapan kasus tersebut diketahui pelaku tak lain adalah ibu kandung bayi sendiri.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya membunuh bayi yang baru dilahirkan itu, " jelas AKBP Suryono, Rabu (20/4/2022).

Polisi pun akhirnya menetapkan IMS (25) sebagai tersangka yang tak lain adalah ibu dari bayi yang ternyata rumahnya tidak jauh dari TKP pembuangan.

“Tersangka sudah mengaku bahwa itu perbuatan dia. Berarti itu sesuai pasal 184 KUHP ayat (1) bahwa alat bukti yang sah adalah adanya keterangan dari tersangka,” jelasnya.

Selain pengakuan dari pelaku, sesuai hasil visum Et Repertum R. 67/IV/KES. 3/2022/RSB tertanggal 08 April 2022 yang dilakukan oleh dr.Tutik Purwanti. Sp. F sebagai dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri menyimpulkan bahwa Jenazah berjenis kelamin perempuan, dengan panjang badan 48 cm kulit sawo matang dengan panca indra tumbuh sempurna, terpisah dengan ari ari.

Selain hasil tes DNA, pembunuhan juga diperkuat dengan sejumlah barang bukti. Antara lain potongan celana dalam yang digunakan saat membunuh bayinya.

" Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 80 ayat 4 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP tentang makar mati anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya, " pungkasnya. (jum).