JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Kasus dugaan penipuan rekutmen ketenagakerjaan mengatasnamakan BUMN yang bernaungan di PT Kimia Farma yang menelan kerugian para korban hingga Rp 1.2 miliar lebih akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Lamongan, Jumat (22/04/2022) kemarin.
Terduga terlapor adalah bernama Naluma Fitria Anugrah Romadhon dan Aditya Kusumanegara keduanya warga Puri Surya Jaya A8-10 Gedangan Kabupaten Sidoarjo atau Perum Grand Harvest Belvoir BA 46 Klimprik Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.
Kuasa Hukum korban, Umar Wijaya mengatakan, sebanyak 11 orang yang menjadi korban penipuan tenaga kerja yang mengatasnamakan BUMN yang bernaungan di PT Kimia Farma.
“Mereka mengadu dan sudah di kuasa hukumkan kepada saya. Dan pada Jumat (22/4/2022) kemarin sudah saya laporkan ke Polres Lamongan ke Unit 1. Dengan nomor pengaduan masyarakat (Dumas), dengan nomer: STTPM/183/IV/2022, tertanggal 22 April 2022 di Polres Lamongan,” kata Kuasa Hukum Umar Wijaya kepada jurnalis jatimpos.co. Sabtu (23/04/2022)
Umar menjelaskan, kejadian penipuan rekrutmen tenaga kerja di BUMN ini, awalnya para korban didatangi oleh dua orang laki-laki bernama Mujianto warga Perumahan Bukit Puncak Wangi Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dan Eko Dedy Purnomo warga Desa Mlideg Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Mereka mendatangi para korbannya untuk menawarkan pekerjaan ke BUMN yang bernaung di PT Kimia Farma.
“Setelah dua orang tersebut bertemu dengan para korban dengan penawaran kerja. Saat itulah kedua orang itu kerjasama dengan seorang bernama Naluma Fitria Anugrah Romadhon yang beralamatkan di Puri Surya Jaya Gedangan Kabupaten Sidoarjo,” tutur Umar.
Ia menuturkan, maksud kedua orang yang bernama Mujianto dengan Eko Dedy Purnomo ini mempertemukan para korban dengan terlapor, yakni terkait dengan besaran biaya yang dikeluarkan ada hubungannya dengan tawaran masuk kerja.
“Masing-masing korban ini dikenakan biaya bervariasi, dengan total semuanya dana yang sudah masuk ke terlapor sebasar Rp 1.248.650.000,00, sesuai penyampaian dari terlapor. Setelah biaya sudah masuk dari pelapor ke terlapor, maka masing-masing pelapor sudah dapat penempatan kerja sesuai dengan job nya masing-masing,” terangnya.
Akan tetapi, imbuh Umar, sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjut apa yang sudah dijanjikan oleh terlapor terhadap para pelapor atau para korban.
“Sesuai apa yang disampaikan oleh para korban. Mereka meminta uang yang sudah di setorkan ke terlapor bisa kembali lagi ke para korban. Mereka juga masih mengharapkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Umar memohon dan berharap kepada Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana atas laporannya berkenan untuk memproses laporan ini demi tegaknya keadilan dan keberadaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dan kasus ini jelas melanggar hukum unsur pasal 378 dan pasal 372 terkait penggelapan dan penipuan,” tandasnya.
Sementara itu salah satu korban bernama Dimas Agung Setya Wahyudi warga Desa Sumur Genuk Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan mengaku menjadi korban sudah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah bahkan ada yang sampai ratusan juta rupiah.
“Termasuk saya sudah bayar Rp 78 juta, ada yang Rp 125 juta, kemudian ada yang Rp 79 juta, ada lagi Rp 132 juta. Totalnya korban yang di Lamongan kurang lebih mencapai Rp 600 juta, kalau total seluruh Jawa Timur sekitar Rp 1 miliar lebih,” bebernya.
Seorang pria panggilan Dimas ini menjabarkan, para korban penipuan ada yang berasal dari Lamongan, Bojonegoro, Surabaya, Jombang, Tuban, Gresik, Magetan, Sidoarjo dan juga kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur lainnya.
“Kami semua berharap kepada pengacara bapak Umar, agar kasus penipuan lowongan pekerjaan yang kita alami ini dilaporkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini adalah kepolisian,”harapnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat dimintai tanggapan berkaitan dugaan kasus penipuan penerimaan kerja di BUMN, ia mengatakan, akan dipelajari terlebih dulu.
“Untuk adanya laporan (pengaduan) tersebut. Nantinya dan seterusnya akan diawali dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak,” tandasnya.(bis).