JATIMPOS.CO/MADIUN - Pasca meledaknya serbuk petasan seberat 1 kilogram di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada Rabu (27/4/2022) beberapa waktu lalu, akhirnya Polres Madiun menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Dyan Akbar (24) warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Malindo Riky Setiawan (20) warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Vikri Ravli Arianto (21) warga Desa Kedondong, Kecamatam Kebonsari dan Amzad Tri Ardiansyah (21), warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger yang mengalami luka berat pada bagian kaki dan tangan akibat ledakan serbuk petasan dan masih menjalani perawatan di RSUD Soedono Madiun.

Menurut Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo pengungkapan tindak pidana kepemilikan bahan peledak tersebut berawal dari peristiwa meledaknya bahan peledak di Rumah Amzad Tri Ardiansyah pada Rabu (27/4/2022), sekitar pukul 04.00 wib, pada saat pelaksanaan makan sahur yang mengakibatkan kerusakan satu unit rumah, tembok jebol, atap roboh dan satu korban luka.

" Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kita ungkap bahwa bahan peledak itu dimiliki oleh tiga orang, yaitu DA, MRS dan ATA dimana satu orang sekarang masih berada di Rumah Sakit dalam rangka perawatan akibat terkena bahan peledak, " jelas AKBP Anton Prasetyo dalam press rilis di Mapolres Madiun, Jum'at (29/4/2022).

Sedangkan Vikri Ravli Arianto merupakan tersangka yang memperjual belikan bahan peledak tersebut.

" Jadi tiga tersangka, DA, MRS dan ATA ini membeli kurang lebih 1 kilogram bubuk mesiu seharga Rp 275 ribu dari VRA. Rencananya mau dibuat petasan yang akan diledakan pada malam takbiran, " jelasnya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka Vikri Ravli Arianto, bahan peledak itu dia beli secara online dari wilayah Kediri, Jawa Timur.

" Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal tuntutannya seumur hidup, " pungkasnya. (jum).