JATIMPOS.CO/MADIUN - Sri Wahyuningsih (45), warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Madiun setelah melakukan aksi pencurian kartu ATM dengan modus berpura - pura membantu orang yang akan mencairkan uang di ATM BRI Unit Saradan, Jl. Raya Madiun - Surabaya, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
" Pencurian ini terjadi sekitar bulan November 2021 dan berhasil kita ungkap karena domisili yang bersangkutan ini pindah - pindah, " jelas AKBP Anton Prasetyo dalam press rilis di Mapolres Madiun, Jum'at (29/4/2022).
Menurutnya, aksi kejahatan perempuan ini terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Parto Paeran (68), seorang petani asal Desa Sebayi, Gemarang serta berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi ATM. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 55 juta.
Modus operandi pelaku ini, menurut AKBP Anton Prasetyo, pelaku pura-pura membantu korban yang sedang mengalami masalah di dalam ruang ATM BRI Unit Saradan dan setelah mengetahui nomor PIN kartu ATM korban, selanjutnya pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM miliknya. Kemudian menguras habis isi rekening milik korban.
"Sebelumnya yang bersangkutan ini menanyakan dulu berapa saldo dan pinnya, setelah itu ATM ditukar, kemudian korban baru mengetahui setelah ATM miliknya tidak bisa digunakan dan terjadi pengurangan saldo kemudian melaporkannya ke Polisi, " ungkapnya.
Lebih lanjut dia katakan, setelah adanya laporan tersebut Sat Reskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan. Tersangka yang awalnya bekerja di Medan, domisili yang selalu berpindah - pindah ini berhasil ditangkap.
" Menurut pengakuan pelaku, baru satu kali ini melakukan tindak kejahatan pencurian ATM, dan hasilnya dia gunakan untuk kebutuhan sehari - hari, " jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenai Pasal 362 KUHP, tentang barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (jum).