JATIMPOS.CO/SUMENEP - Setelah berbulan-bulan melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian emas san uang. Akhirnya polisi menangkap inisial HR (34) di jalan raya Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep pada (09/5) kemarin.
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya menyampaikan pihaknya telah menagkap pelaku pencurian emas dan uang dilokasi dan modus yang berbeda. Pelaku merupakan warga asal Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru.
"Pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan menyelidikan terkait pencurian emas dengan TKP Pasar Lenteng, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mirip dengan pelaku pencurian emas TKP Pasar Lenteng, Tim melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terduga pelaku dan melakukan penangkapan," ujarnya.
Diketahui, HR melakukan pencurian di dua TKP yaitu Pada hari Sabtu tanggal (27/11/2021) sekira pukul 13.05 WIB di Komplek Pertokoan Pasar Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng dan Pencurian Uang di hari Minggu tanggal (24/04/2022) sekitar Pukul 16.00 WIB di Toko Kenyek Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung, Kecamatan Kota.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Pasar Lenteng berupa 4 buah cicin dan 1 liontin gelang emas yang dibeli dari hasil pencurian emas. Sedangkan Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Toko Kenyek Kebunagung yaitu 1 buah baju warna kuning dan 1 stel baju perempuan yang dibeli dari hasil pencurian uang," jelasnya.
Modus HR, Kata Rahman, di TKP Pasar Lenteng yaitu dengan pura-pura membeli dan menawar emas, setelah setuju harganya kemudian pelaku membawa lari emas tersebut sehingga kerugian yang ditimbulkan kurang lebih Rp. 12 juta.
Sementara, di TKP Toko Kenyek Kebunagung yaitu pelaku pura-pura mau membeli sparepart sepeda motor dan minta tolong penjualnya membelikan nasi kemudian pelaku membawa lari kotak isi uang penjualan sebanyak Rp. 8 juta.
Akibat perbuatannya, HR diancam dengan 5 tahun kurungan penjara. (Dam).