JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Mengaku sebagai wartawan sekaligus pengacara, HS (40) Warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh kuasa hukum korban, Sulianto, S.H, M.H Sekaligus Ketua LPBH MPC Pemuda Pancasila Kota Batu, Rabu (16/10/2019).

HS diduga melakukan pemerasan terhadap Sujarman (43) klien Sulianto Dusun Biyan Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, sebesar Rp 50 juta terkait jual beli tanah.

Kapolres Batu, AKBP Harviandhi Agung Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahyono mengatakan sudah terima laporan dugaan pemerasan tersebut dan saat ini dalam proses pendalaman kasus itu.

Menurutnya, permasalahan berawal dari persoalan jual beli tanah yang aktanya dijaminkan ke bank. Terlapor HS datang membawa surat kuasa dari keluarga almarhum Suharmanji, yang diketahui jika Suharmanji ini adalah orang yang melakukan jual beli tanah dengan Sujarman tahun 2007.

HS mendapat surat kuasa untuk mengurus akta yang masih ada di bank. Tapi, bukan membantu menyelesaikan masalah justru HS menakut-nakuti klien Sulianto.

“ Terlapor dengan arogan mengancam korban. Dia (HS) menakut-nakuti korban dengan mengaku sebagai wartawan dan pengacara. Jika tidak menuruti permintaannya akan dipermasalahkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LPBH MPC Pemuda Pancasila Kota Batu, Sulianto menambahkan , jika HS juga mengaku temannya Polisi. Jika diberi uang Rp 50 juta, HS berjanji akan menyelesaikan permasalahan. Dan akhirnya, Sudjarman menyerahkan Rp 50 juta kepada HS pada 30 September 2019.

Kecurigaan muncul ketika HS hanya membawa foto copy akta hibah tersebut. Tidak puas dengan secarik kertas itu Sujarman menanyakan dokumen aslinya kepada HS.

Namun HS bersikukuh kalau dirinya memiliki dokumen aslinya, dengan meyakinkan Sujarman bahwa surat foto copy itu bisa diurus menjadi Akta Jual Beli (AJB) di Kantor Desa.

“ Kemudian klien saya ke kantor desa keesokan harinya dan menemui Kamituwo Dusun Biyan bernama Sispanaji. Ternyata ditolak karena hanya foto copy. Kemudian, klien saya kebingungan lalu menghubungi HS, namun tidak bisa,” ungkapnya.

Saat Sujarman mengkonfirmasi ke Winarti, keluarga almarhum Rusmanhaji, diketahui ternyata surat kuasa yang diberikan ke HS bukan untuk minta uang, melainkan untuk mengurus administrasi di bank.

“ Atas perbuatan HS itulah klien bersama saya melaporkan masalah ini ke Polres Batu,” tambahnya.

Selain penipuan, HS juga dilaporkan atas tuduhan penggelapan sebab keterangan bank, surat akta hibah yang dijaminkan sudah diambil pada 27 September 2019 dengan pelunasan hanya Rp 5,5 juta.

” Karena tidak ada etikat baik maka kami melaporkannya, ” tutup kuasa hukum. (yon).