JATIMPOS.CO/TRENGGALEK - Kepolisian Trenggalek mengamankan sedikitnya 16.000 benih lobster yang rencana diselundupkan ke Vietnam dan Thailand via Jakarta. Hat tersebut terungkap setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap dua orang tersangka.
“Total ada 16.000 benih lobster yang dimasukkan dalam 5 buah kardus. Setiap Kadus berisi 32 kantong plastik dan masing-masing plastik berisi 100 benih lobster dan disembunyikan dalam mobil Toyota Avanza,” ungkap AKBP Jean Calvijn saat menggelar konferensi pers didampingi perwakilan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Trenggalek di halaman Mapolres, Selasa (15/10).
Sebelumnya, petugas menangkap tangan tersangka berinisial BS yang merupakan warga Tasikmadu Watulimo saat melintas di jalan raya Kecamatan Karangan Trenggalek. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan belasan ribu benih lobster tersebut.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka lagi yakni KA yang berdasarkan keterangan mengakui bahwa barang bukti berupa benih lobster yang disita petugas adalah miliknya.
“Menurut rencana dijual ke Vietnam dan Thailand melalui Jakarta atas pesanan U yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas AKBP Jean Calvijn di hadapan para awak media.
Peran kedua tersangka, lanjut AKBP Jean Calvijn berbeda satu sama lain. KA membeli benih lobster dari para nelayan di kawasan perairan pantai Panggul, Munjungan dan Watulimo. Selanjutnya benih lobster tersebut dijual kepada pengepul besar di Jakarta bernama Ujang yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
Sedangkan BS bertindak sebagai kurir pengantar benih lobster kepada seseorang berinisial U dengan tujuan Jakarta atas suruhan tersangka KA dengan imbalan Rp 1.600.000.
Selain benih lobster, dari tangan BS petugas mengamankan barang bukti lain diantaranya, 160 kantong plastik, 5 karton bekas kemasan rokok, sebuah handphone, satu unit mobil toyota Avanza dan uang tunai Rp 1.600.000. Sementara dari KA petugas mengamankan barang bukti satu karung kantong plastik, dua buah handphone dan tiga benden nota bukti transaksi jual beli benih lobster.
“Terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 92 Subs pasal 100 UU RI No. 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1.500.000.000,” pungkasnya. (ays)